Notification

×

Iklan

Iklan

Begini Penjelasan Kabag Prokopim Setda HSU, Terkait Pemberitaan Keterlambatan Pencairan Insentif Guru Honorer Pada Naungan Disdikbud

Thursday, April 24, 2025 | 24 April WIB Last Updated 2025-04-24T09:33:02Z

Plt Kepala Bagian Prokopim Setda Kabupaten Hulu Sungai Utara, Abd. Rohim. S.Sos.M.I.Kom,


AMUNTAI - Plt Kepala Bagian Prokopim Setda Kabupaten Hulu Sungai Utara, Abd. Rohim. S.Sos.M.I.Kom, menyampaikan keterangan resmi terkait adanya pemberitaan salah satu media online, yang dianggap tidak berimbang dalam menyajikan sebuah berita ke publik.


Sebab menurutnya, pihak media online tersebut tidak melakukan klarifikasi dan croscek dengan SKPD terkait, sehingga terkesan menyudutkan. 


Berita tersebut terkait dengan belum dibayarnya honor guru swasta sebanyak 391 guru honorer yang mengajar di sekolah swasta di Kabupaten Hulu Sungai Utara, selama empat bulan dari Januari - April. 


Terkait hal ini, Plt.Kabag Prokopim Abd Rohim, mewakili pimpinan menjelaskan bahwa setelah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Rahman Heriady.


Didapatkan keterangan, bahwa keterlambatan tersebut disebabkan adanya masa transisi kepemimpinan dari Pj.Bupati terdahulu Zakly Asswan dengan Bupati saat ini H Sahrujani. 


Meski demikian Rohim menegaskan, bahwa tidak ada niatan dan maksud Pemkab HSU dalam hal ini Bupati HSU H. Sahrujani untuk memperlambat pencairan, apalagi tidak membayarkan insentif tersebut.


Sebab keterlambatan ini terjadi, karena adanya masa transisi kepemimpinan. "Jadi SK Guru Honorer, setiap tahunnya diperbarui dan SK tersebut sudah dibuat dan tinggal ditanda tangani, karena Pj. Bupati terdahulu menghendaki agar Bupati terpilih saat ini yang menandatangani SK tersebut," sampainya ke media ini. 


Terang Rohim kembali, bahwa Bupati HSU saat ini baru dilantik tanggal 20 Februari dan lanjut mengikuti retret di Magelang, selama 1 minggu, dan beliau baru aktif di awal bulan Maret 2025 tadi. 


Sementara saat SK Bupati diajukan ke beliau (bupati saat ini) dan ternyata SK tersebut berlaku surut, maka SK tersebut harus diperbaiki, mengingat SK Bupati harus berlaku mulai bulan Maret tadi.


Sementara untuk bulan Januari- Februari menggunakan SK Kadis Pendidikan yang pencairannya memang harus menunggu SK Bupati, definitif. 


"Sejak berita ini diterbitkan SK Bupati sebenarnya sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu. Tinggal pencairan lagi oleh Dinas Pendidikan yang akan dicairkan sebelum tanggal 30 April 2025 dan langsung dicairkan selama 4 bulan," terangnya. 


Terkait hal ini, apabila memang dinilai adanya keterlambatan, disampaikan permohonan maaf, sebab dalam pembuatan SK memerlukan proses dan waktu. 


Sumber: Prokopim Setda HSU

Uploder: Tim


×
Berita Terbaru Update