![]() |
Barang bukti |
Amuntai – Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.H (22) diamankan setelah kedapatan membawa puluhan butir obat yang diduga mengandung Karisoprodol.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (24/04/2025) sekitar pukul 17.55 WITA di pinggir Jalan Desa Banyu Hirang, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, S.H., M.M. membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan patroli monitoring dan berhasil mengamankan seorang pria dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 50 butir obat putih diduga mengandung Karisoprodol,” ujar AKP Sutargo.
Kronologi Penangkapan
Informasi masyarakat menyebutkan adanya seorang pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon berwarna merah putih dengan nomor polisi DA 6588 EAA. Pria tersebut menggunakan baju hitam dan celana jeans biru, diduga membawa obat-obatan terlarang.
Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Sutargo segera melakukan patroli di lokasi yang dimaksud. Saat berada di sekitar Jalan Desa Banyu Hirang, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut sedang duduk di pinggir jalan dengan kendaraan yang telah diinformasikan terparkir di dekatnya.
“Petugas kemudian mengamankan tersangka yang diketahui berinisial A.H, warga Desa Manarap, Kecamatan Danau Panggang. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik bekas makanan ringan berisi 50 butir obat putih yang diduga mengandung Karisoprodol, serta beberapa barang bukti lainnya,” lanjut AKP Sutargo.
Barang Bukti yang Diamankan:
50 butir obat polos berwarna putih diduga mengandung Karisoprodol.
5 lembar plastik klip transparan.
1 bungkus plastik bekas makanan ringan merk Bakso warna merah.
1 unit handphone Android merk Realme Note 60 warna Marble Black beserta SIM card.
1 unit sepeda motor Yamaha Xeon warna merah putih dengan nomor polisi DA 6588 EAA.
Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Jangan ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup AKP Sutargo.
Polres Hulu Sungai Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat.
Sumber: Humas Polres HSU