Notification

×

Iklan

Iklan

Satres Narkoba Polres HSU Ciduk Pelaku Pembawa Sabu Empat Gram

Thursday, March 6, 2025 | 06 March WIB Last Updated 2025-03-06T21:18:19Z


Tersangka


Amuntai – Polres Hulu Sungai Utara melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada hari Senin, 3 Maret 2025, sekira pukul 16.10 Wita. Penangkapan dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial S.H.F(36) alias S, di sebuah rumah yang terletak di Desa Kota Raja, Rt. 008, Kecamatan Amuntai Selatan.


Tersangka S.H.F(36) merupakan warga jl. Abdul Aziz Gg. Swarga Kel. Antasari Kec. Amuntai Tengah Kab. HSU kedapatan memiliki dan menguasai tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4.54 gram dan berat bersih 3.14 gram. 


Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya alat hisap, timbangan digital, serta sejumlah handphone dan uang tunai.


Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, S.H.,S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres HSU. "Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat," ungkapnya.


Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka peredaran narkoba di daerah ini.


Atas kerja sama dari masyarakat dan pihak kepolisian, Polres Hulu Sungai Utara mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas narkoba demi masa depan yang lebih baik.


Sumber: Polres HSU

Uploder: Tim


×
Berita Terbaru Update