![]() |
Pelaku |
Amuntai – Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial P(17) merupakan warga desa Tapus Dalam Kec. Sungai Pandan Kab. HSU yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 13.30 WITA, di Pinggir Jalan Brigjend Hasan Baseri, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Amuntai Tengah.
Pelaku yang diketahui pria berinisialP(17) ini diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi dan dicurigai membawa narkotika.
Setelah melakukan patroli, petugas menemukan pelaku sedang duduk di sepeda motor merk Yamaha Soul GT warna hitam. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 1,51 gram dan berat bersih 1,13 gram. Paket tersebut ditemukan di dalam kotak rokok merk EXCEL CLICK yang berada di kantong celana pelaku.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan meliputi:
- 1 Lembar plastik piper klip warna transparan
- 1 Buah handphone merk Vivo 1816 lengkap dengan sim card
- 1 Buah sepeda motor merk Yamaha Soul GT warna hitam tanpa nomor polisi
- Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh ribu rupiah)
Pelaku ditahan di Ruang Tahanan Sat Tahti Polres Hulu Sungai Utara serta Pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelum dimasukkan ke dalam ruang tahanan, pelaku telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Meilki Bharata, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP Sutargo, S. H mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan langkah serius dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara. "Kami akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari peredaran narkoba," tegasnya.
Sumber: Humas Polres HSU