Barbuk milik FR |
AMUNTAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (Satresnarkoba Polres HSU) telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,90 Gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 03 Januari 2025 sekitar pukul 15.55 WITA di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Lambung Mangkurat, Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Tersangka yang diamankan berinisial FR (30) , Wiraswasta, Agama Islam, Pendidikan terakhir SMA (Tamat), Alamat Identitas di Jl. Lambung Mangkurat, Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kapolres HSU AKBP Meiki Bharata, SH.,S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah.
“Pada Rabu (03/01/2025) sekitar pukul 15.30 WITA, kami melakukan pengintaian di lokasi. Setelah memastikan adanya aktivitas yang mencurigakan, tim langsung menggerebek rumah tersebut,” terang AKP Sutargo.
Hasil penggerebekan mengungkap seorang pria berinisial FR (30), warga asal di Jl. Lambung Mangkurat, Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
. Di dalam kamar tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:
1. 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,42 gram dan berat bersih 0,90 gram
2. 2 (dua) lembar plastik piper klip warna transparan
3. 1 (satu) buah kotak rokok merek Bani warna merah putih
4. 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam
5. 1 (satu) buah sedotan plastik warna biru (sendok)
6. Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
7. 1 (satu) buah handphone android merek Redmi Note 9 warna biru
8. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam dengan
Atas perbuatannya, tersangka FR (30) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber: Humas Polres HSU
Uploder: Tim