Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Bullying Diduga Pelaku dan Korban Dibawah Umur Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Friday, November 1, 2024 | 01 November WIB Last Updated 2024-11-01T08:35:21Z


Foto perdamaian pelaku dan korban di Polsek Amuntai Tengah


Amuntai - Problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi Bhabinkamtibmas Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan. Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah.


Seperti halnya yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Tengah Polres HSU  Aiptu Rofik, Bripka Sahat MTS dan Briptu Juliansyah dalam kesempatan ini menyelesaikan masalah yang di alami warga binaannya bertempat di Mapolsek Amuntai Tengah. Kamis, (31/10/2024).


Adapun permasalahan yang di hadapi warganya terkait dugaan tindakan kekerasan atau bullying yang menyebabkan luka ringan. Terduga pelaku dan korban sama-sama masih dibawah umur. 


Berdasarkan kesepakatan bersama, kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan beberapa ketentuan, antara lain:

1. Pihak kedua, ketiga, dan keempat meminta maaf kepada pihak pertama dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

2. Pihak pertama bersedia memaafkan dan keempat pihak saling memaafkan.

3. Pihak pertama tidak akan menuntut secara hukum, baik pidana, perdata, atau lainnya.

4. Keempat pihak berjanji akan menjaga tali silaturahmi demi kerukunan keluarga dan orang lain.

5. Pihak kedua, ketiga, dan keempat mengakui bahwa tindakan kekerasan atau bullying adalah salah dan tidak dibenarkan oleh undang-undang.

6. Pihak kedua, ketiga, dan keempat bersedia bertanggung jawab atas biaya pengobatan pihak pertama sebesar Rp 3.000.000,-.

7. Jika pihak kedua, ketiga, dan keempat tidak menepati kesepakatan dan mengulangi perbuatannya, maka bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.


Pelaksanaan mediasi (problem solving) tersebut berjalan lancar, aman, dan kondusif, dan selesai sekitar pukul 17.00 WITA.


Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, S.H., S.I.K melalui Kasi Humas IPDA Aris Sufariyadi, SH menegaskan bahwa tindakan bullying tidak dapat dibenarkan, terutama jika dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur. "Bullying dapat berdampak buruk bagi perkembangan fisik dan mental anak-anak. Oleh karena itu, kita harus benar-benar menjaga dan melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan," ujarnya.


Polres HSU dan Jajaran juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan bullying di lingkungan masyarakat. "Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti sekolah, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh agama, untuk membangun kesadaran bersama dalam mencegah tindakan bullying terhadap anak-anak


Sumber: Humas Polres HSU

Uploder: Tim


×
Berita Terbaru Update