Notification

×

Iklan

Iklan

Belajar Keadilan

Monday, November 4, 2024 | 04 November WIB Last Updated 2024-11-04T10:21:21Z

  


Oleh. Drs. H. Ahdiat Gazali Rahman.SH.MH.

Ketua POSKO LKBH ULM Cabang Kab.HSU

Ketua Dewan Pendidikan dan KB PII Kab. HSU


Ketika kita mengikuti Pemberitan lewat media , hati terasa panas otak seolah  buntu memikirkan apa yang terjadi di negeri yang kita cintai ini, keadilan yang oleh Pendiri negra ini  telah dicantomkan dalam Dasar Negara yakni pada Sila 5 (lima) “ Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia” seolah hanya menjadi Inpian atau bahkan mimpi disiang bolong, para penyelenggara Negara yang diharapkan mem berikan pelayanan pada warga dan bertindak secara adil hanya harapan saja, banyak diantara mereka justru melakukan ketidakadilan , beberapa contoh yang penulis tempilkan dalam tulisan ini, semoga di anggap mewaliki rasa ketidakadilan itu, sepeti kasus Vina yang menghibuhkan seluruh penjuru di Indonesia karena oknom yang tidak melakukan perbuatan kriminal justru mendapat hokum, dianggap sebagai pelaku. Guru honorer Supriyani yang mengajar di SDN 4 Baito menyita perhatian publik. Supriyani yang sudah mengajar selama 16 tahun  dituduh memukul muridnya, seorang anak polisi Selama proses hukum tersebut, Camat Baito Sudarsono Mangidi yang diketahui sangat membantu sang guru honorer, mulai dari memberikan pinjaman tumpang mobil dinas hingga memberi rumah aman untuk Supriyani. Camat yang memberikan Vasilitas pada warganya yang bermasalah bukan mendapat penghargaan, namun berlaku sebaliknya, kaca mobilnya Pak camat tersebut diduga ditembak. Camat Baito, Sudarsono Mangidi dicopot dari jabatannya oleh Bupati Konawe Selatan. Terakhir kasus pembunhan Gregorius Ronald Tannur (31), anak mantan anggota DPR Edward Tannur, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Ronald Tannur sebelumnya didakwa menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29) hingga meninggal pada Rabu (4/10/2023). Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.  "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan me yakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata hakim. Hakim juga meminta Ronald segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," kata hakim.


Realirasnya.

Darim ketiga kasus itu perlu kita pertanyakan, Adilkah mereka yang tidak terlibat dihukum. Adil kah  seorang Camat yang mambantu warganya  mobil ditembak dicopot dari jabatan nya. Adil kah seorang yang melakukan pembunuhan memdapatkan kebebasan, dan Kasus terachir yang mulai membuka tabir bagitu kotornya hakim memberikan vonis bebas tersebut karena penuh dengan rekayasa dan suap yang sangat besar. Lebih lagi ketika perjalanan kasus itu di bahas mereka yang terlibat dan mungkin mengotaki semua perilaku hakim yang menangani perkara itu ternyata melakukan sebuah pekerjaan yang sangat tidak berkeadilan dan berprikamusian hal ini terbukti kesimpulan “Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung sebagai tersangka pemufakatan jahat bersama LR terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi,” Zarof diminta Lisa untuk melobi hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur agar putusan di tingkat kasasi menguatkan putusan PN Surabaya, yakni vonis bebas. Bukan hanya kasus, Ronald Tannur, ternyata ZR dianggap banyak melakukan Rekayasa Kasus, dengan Imbalan Uang.

Penyidik Kejagung juga  menemukan uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dan emas batangan seberat 51 kilogram di rumah Zarof yang diklaim didapatkan dari bermain perkara di MA selama 10 tahun. Perkara ini menambah panjang daftar hakim yang terjerat korupsi. Sepanjang 2011-2023 tercatat ada 26 hakim yang terbukti terlibat kasus rasuah, menurut Indonesian Corruption Watch (ICW).

Hal ini jelas menggambarkan betepa sulitnya menggabai keadilan dinegeri tercinta ini, mereka yang didik digajih untuk melakukan pekerjaan untuk sebuah keadilan saja tidak mampu melaku kannya.  Pertanyaannya kenapa ini bisa terjadi.



Belajar Adil dari sendiri.

Semua agama selalu menganjurkan jangan berbuat tidak adil karena ketidak adilan dasar dari kehancuran, banyak sudah Negara yang hancur karena tidak mampu berbuat adil pada warga nya. Setiap manusia normal pasti memiliki dua bagian yang normal yang Fisyik dan Mental (jasmani dan Rochani). Pertanyaan mendasarnya sudah adilkah manusia pada dua hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari, sebagai contoh ketika Jasmani di berikan makanan berupa buah, dan makan lainya, sehingga jasmanim menjadi sehat, apakah hal yang sama  diberikan kepada Rochani dalam jumlah yang sama, seperti besar biayanya, sehingga Rochani  juga sehat, atau sebaliknya  hanya mampu dan mau memuaskan satu bagian saja, sedangkan bagian lain selalu kekurangan dengan demikian itu sudah menerapkan sebuah ketidakadilan pada diri   sendiri. Demikian juga setiap manusia normal pasti memunyai lima (5) Indera maka disebut Panca Indera, sudahkah  berbuat adil kepada kelima Indera itu, ketika membeli Alas kaki apakah harga nilai sama dengan barang yang digunakan untuk Indera lainnya sepertitangan , mata, telinga, hidung, jika belum maka berarti tindakan itu belum mampu atau belum mau melakukan sebuah keadilan pada Panca Indera, apalagi terhadap orang lain, terhadap diri kita sendiri kita belum mampu dan mau berbuat adil, khususnya tentang biaya yang dikeluarkan dalam rangka memungsikan Panca Indera  kita.



Adil Pada Lingkungan.

Jika pada diri sendiri kita telah mampu berbuat adil maka selanjutnya, ditingkat menjadi adil pada lingkungan, seperti dalam rumah tangga, lingkungan tempat tinggal, dalam kagiatan sehari, dijalan, ditempat kerja dan ditempat lainnya. Apakah  selama ini menjadi orang yang  mampu berbuat adil tidak pernah merugikan lingkungan, orang lain. Atau berlaku sebaliknya  adalah orang selalu mendatangkan kerugian pada orang lain, berarti  telah menyebar kan ketidak adilan, jika itu yang terjadi maka keadilan hanya akan menjadi angan dibenak,  keadilan tak pernah terujud. Walaupun dinegari kita tercinta ini keadilan itu sudah dicanangkan menjadi Dasar Negara, hal ini menjadi harapan para pendiri suatu saat bangsa Indonesia akan merasa kan dan mendapatkan keadilan, bukan ketingpangan dan kezhaliman, karena itun tidak mem bahagiakan, hal ini sesuai dengan harapan Koitab Alquran dalam surat  al-Hujurat ayat (9)"Dan berbuat adillah, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil". Dan dalam Al Maidah Ayat (8) “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” 

Kesimpulan.

Keadilan dimulai dan belajar dari diri sendiri, orang yang mampu berbuat adil pada dirinya InsyaAllah akan dpat berbuat adil pada orang, dan berlaku sebaliknya.

Negara dan warga negara yang sukses berbuat adil apada bangsanya/Negaranya pasti akan mendapat kehidupan yang laykan berguna didunia dan achirat.

Bagi ummat Islam berbuat adil bukan hanya melaksanakan perintah Negara tapi juga melaksanakan perintah agama, sehingga dia akan mendapatkan Pahala dan Allah SWT.


×
Berita Terbaru Update