Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Hulu Sungai Utara Berhasil Tangkap Pelaku Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur

Tuesday, October 29, 2024 | 29 October WIB Last Updated 2024-10-29T04:04:56Z


Kapolres pimpin konferensi pers di halaman Polres Hulu Sungai Utara. 


Amuntai - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial MN (31) warga Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan


Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara, AKBP Meilki Bharata, menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan pada Senin, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.


"Penangkapan ini berawal dari laporan orang tua korban bahwa anaknya telah menjadi korban persetubuhan," ujar kapolres. 


Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku MN mengajak korban ke salah satu Kantor dan memaksa melakukan persetubuhan di toilet kantor tersebut.


"Pelaku mengakui semua perbuatannya dan pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kasat Reskrim.


Kasus ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


Sumber: Humas Polres HSU

Uploder: Tim


×
Berita Terbaru Update