Notification

×

Iklan

Iklan

Kemenag Rilis Format Buku Nikah Terbaru, Suami dan Istri Dapat Buku Nikah Warna Hijau

Thursday, October 3, 2024 | 03 October WIB Last Updated 2024-10-03T04:52:13Z

 

Foto bersama

Amuntai - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis format Buku Nikah terbaru yang akan digunakan oleh masyarakat. Pada Buku Nikah tahun 2024 tersebut terdapat sejumlah perbedaan dengan Buku Nikah format yang lama.


Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kab. Hulu Sungai Utara, H. Farid Wijdan, menjelaskan bahwa Buku Nikah cetakan 2024 dapat dipergunakan secara efektif mulai Oktober 2024. Perubahan tersebut menurutnya bertujuan untuk pengelolaan dokumen nikah dan pencatatan nikah yang lebih tertib dan efisien.


Ia menjelaskan secara umum Buku Nikah tidak banyak mengalami perubahan, dimana ukurannya masih 8x12 cm dan spesifikasi serta sistem pengamanannya tetap dipertahankan. Namun, mulai saat ini, baik pengantin laki-laki maupun perempuan akan sama mendapatkan Buku Nikah berwarna hijau.


“Perbedaan pertama ialah dari cover Buku Nikah. Apabila ketentuan yang dulu suami mendapatkan Buku Nikah merah sedangkan istri mendapatkan Buku Nikah hijau, maka saat ini keduanya sama-sama akan mendapatkan Buku Nikah berwarna hijau,” jelas Farid, di Amuntai, Kamis (3/10/24).




Selain warna sampul yang sama, pembaharuan berikutnya ialah huruf, seri dan nomor perforasi bersifat tunggal atau tidak ganda. Nomor perforasi sendiri ditetapkan sesuai dengan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk jumlah alokasi distribusi untuk masing-masing provinsi. 


Kemudian yang membedakannya dengan Buku Nikah lama ialah tanda tangan Menteri Agama saat ini akan langsung diprint melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag. “Sebelumnya, tanda tangan Menteri Agama dicetak terlebih dahulu di Buku Nikah. Kini tanda tangan Menteri Agama akan dibubuhi atau diprint melalui Aplikasi SIMKAH bersamaan dengan pengisian Buku Nikah tersebut,” sambungnya. 


Farid menambahkan bagi pengantin yang Buku Nikah-nya rusak atau hilang, maka akan diganti sesuai permohonan dan kebutuhan permohonan dengan stok Buku Nikah reguler. Penggunaan Buku Nikah format baru di Hulu Sungai Utara sendiri akan digunakan secara berangsur-angsur menyesuaikan dengan stok Buku Nikah lama yang masih ada.


“Sesuai dengan arahan, kami akan habiskan dulu stok yang masih ada. Setelahnya, seluruhnya di HSU akan menggunakan Buku Nikah format baru,” sampainya.


Farid berharap adanya Buku Nikah format baru tersebut dapat diketahui masyarakat luas. Sehingga, tidak menimbulkan pertanyaan atau kebingungan mengenai adanya perbedaan dengan Buku Nikah sebelumnya. Ia juga berpesan agar KUA se-Kab. HSU dapat mensosialisasikan hal tersebut kepada calon pengantin dan masyarakat.


Sumber: Humas Kantor Kemenag HSU

Uploder: Tim


×
Berita Terbaru Update