Notification

×

Iklan

Iklan

Dishub Balangan Gelar FGD Standarisasi Pengadaan Alat Penerangan Jalan Umum

Monday, October 28, 2024 | 28 October WIB Last Updated 2024-10-28T07:08:29Z


Foto bersama usai kegiatan Focus Group Discussion tentang standarisasi Pengadaan alat Penerangan Jalan Umum pada Kabupaten Balangan. 


Paringin - Untuk menyamakan persepsi serta standarisasi pengadaan alat penerangan jalan umum di Kabupaten Balangan, Dinas Perhubungan mengadakan kegiatan Focus Group Discussion tentang standarisasi Pengadaan alat Penerangan Jalan Umum pada Kabupaten Balangan Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 47 Tahun 2023. 


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balangan, Musa Abdullah, Senin (28/10/2024) mengatakan, dalam kegiatan ini diikuti oleh peserta dari unsur Camat dan Perwakilan Kepala Desa, Lingkup SKPD, terkait PJU di Kabupaten Balangan. 


Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam kegiatan ini membahas mengenai standarisasi pengadaan alat penerangan umum agar terjadi kesepahaman bersama. 


"Mengenai kewenangan Pemerintah Provinsi,Pemerintah daerah tingkat provinsi bertanggung jawab atas pengelolaan PJU di jalan-jalan yang merupakankewenangan provinsi, seperti jalan penghubung antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi. Sesuai dengan pembagian kewenangan dalam Undang-Undang No. 23Tahun 2014," ujarnya. 


Kemudian pemerintah provinsi juga memiliki tugas untuk mengatur, memelihara, dan mengembangkan infrastruktur jalan termasuk penerangannya di wilayah kewenangannya. 


Di samping itu, provinsi juga berperandalam memberikan pedoman dan pengawasan terhadap pengelolaan PJU di tingkat kabupaten/kota. 


"Yang selanjutnya kewenangan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah daerah kabupaten/kota memegang tanggung jawab utama dalam pengelolaan PJU yang berada di

jalan-jalan lingkungan dan jalan kabupaten/kota. Kewenangan ini mencakup pemasangan, pemeliharaan, penggantian, serta pengaturan operasional PJU di seluruh jalan dalam wilayahnya yang bukan merupakan jalan nasional atau provinsi," jelasnya. 


Lalu lanjutnya, Pemerintah kabupaten/kota juga memiliki kewenangan untuk mengatur pembiayaan PJU melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik dalam bentuk pengadaan baru, perawatan

rutin, maupun peningkatan teknologi penerangan. 


Yang penting juga diketahui bahwa Pengadaan PJU sesuai standar, Standar PJU harus sesuai Peraturan Menteri Perhubungan

Republik Indonesia Nomor PM 47 Tahun 2023 mengenai Alat Penerangan Jalan. 


"Adapun pemeliharaan PJU yang menjadi tanggung jawab adalah yang mengadakan PJU dan pemilik aset PJU yang wajib memelihara," pungkasnya.(*)


Sumber: IPM

Penulis: Ell

Uploder: Tim


×
Berita Terbaru Update