Temen Mou kedua belah pihak |
Amuntai - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara gelar penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PDAM HSU.
Komitmen bersama ini telah terjalin lama, antara Kejari HSU dan PDAM HSU. Tahun ini kerjasama tersebut kembali di laksanakan di Aula, Kejari HSU, Rabu (4/9/2024).
Kajari HSU, Agustiawan Umar memberikan apresiasi karena PDAM HSU yang telah membangun kerjasama yang baik selama ini dengan Kejari HSU. “Penandatanganan MoU ini bisa terjalin karena hubungan kerja sama yang di bangun dengan KN HSU terjalin dengan baik,” katanya.
Kasi Datun, Tri Taruna F menambahkan, bahwa kerjasama ini, merupakan yang ketiga antara PDAM dengan Kejari HSU. “Perjanjian kerjasama ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani,” lanjutnya.
Kerjasama ini tentunya, menjadi respon baik dari PDAM. Pjs Direktur PDAM HSU, Andy mengungkapkan, kesulitan saat ini hanya sisa penunggak lama yang belum kunjung membayar tunggakan. Ada penurunan yang sangat drastis terhadap tunggakan berkat bantuan dari penagihan dari Kejari HSU.
“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri HSU, kerjasama selama ini terjalin dengan baik dan membantu PDAM dalam melakukan penagihan kepada penunggak pembayaran tagihan PDAM,” sampainya.
Diketahui, penandatanganan ini dihadiri Kejari HSU Agustiawan Umar, Andy Irawan selaku Pjs. Direktur PDAM, Kasi Datun Tri Taruna, Kasi Intelijen Asis Budianto, Akhmad Zahedi Fikry selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andris Budianto selaku Kasi PB3R, Widha Prayogi selaku Kepala Seksi Pidana Umum, dan pihak PDAM Amuntai.
Sumber: Kejaksaan HSU
Uploder: Tim