Barbuk yang disita. |
AMUNTAI - Ungkap kasus narkoba dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres HSU pada hari Rabu, 07 Agustus 2024 Di pinggir Jalan Tembus Pasar Senin Desa Kota Raden Hulu Kec. Amuntai tengah Kab. Hulu Sungai Utara.
Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 2 pelaku yaitu perempuan berinisial NT(25) alias Nita dan pria berinisial SN(34) alias Duduy.
Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, SH.,S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo mengatakan bahwa diamankan sedang ingin mengendarai sepeda motor scoopy warna hitam, 1 ( Satu ) orang yang dibonceng membuang Kotak susu menggunakan tangan sebelah kanan, saat dilakukan pencarian terhadap suatu barang tersebut ditemukan 1 ( Satu ) kotak susu indomilk warna merah muda didalamnya terdapat 1 ( Satu ) Lembar sobekan Plastik warna hitam yang dililit dengan lakban berwarna hitam dan 1 ( Satu ) lembar tisu warna putih yang berisikan 2 ( Dua ) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 10.74 Gram dengan berat bersih 10.30 Gram terbungkus
setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut ditemukan 2 ( Dua ) Lembar Plastik piper klip warna Transparan, Adapun barang bukti lain yang diamankan pihak kepolisian berupa 1 ( satu ) buah handphone android merk vivo 1820 warna fusion black.
Kami juga turut mengamankan kendaraan yang digunakan kedua pelaku 1 ( Satu ) unit sepeda motor scoopy warna hitam
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres HSU guna dilakukan pemeriksaan dan dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat pelaku dengan 114 Ayat ( 2 ) Atau 112 Ayat ( 2 ) Jo 132 ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana bunyi pasal tersebut tentang tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun kurungan penjara.
Sumber: Polres HSU
Uploder: Tim