Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Sungai Pandan Pasang Spanduk Cegah Karhutla Ada Pasal dan Denda Bagi Pelaku Yang Tertangkap

Monday, August 19, 2024 | 19 August WIB Last Updated 2024-08-19T13:11:10Z


Aksi pencegahan karhutla lewat spaduk informasi oleh anggota Polsek Sungai Pandan. 


AMUNTAI - Musim kemarau datang, kebakaran lahan dan hutan atau karhutla termasuk semak kering makin sering terjadi.


Tak ingin Karhutla terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Pandan, Polres Hulu Sungai Utara, aktif melaksanakan sosialisasi ke masyarakat.


Tak hanya itu, Polsek yang dipimpin Ipda Sulistiono ini, juga melaksanakan pemasangan spanduk cegah karhutla di wilayah hukumnya.


Hari ini Senin (19/8/2024) anggota Polsek Sungai Pandan melaksanakan pemasangan spanduk larangan melakukan aktivitas pembakaran lahan dan hutan dalam membuka lahan pertanian maupun perkebunan.


“Spanduk dipasang di Desa Sungai Sandung RT 04, Kecamatan Sungai Pandan dan Desa Pematang Benteng Hilir RT 05 Kecamatan Sungai Tabukan,” ujar Ipda Sulistiono mewakili Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, pada media ini.


“Apabila warga mengetahui potensi dan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Polsek Sungai Pandan untuk segera melaporkan,” pesan Ipda Sulistiono.


Sekali lagi pada masyarakat khususnya di wilayah Polsek Sungai Pandan, khususnya yang berprofesi sebagai petani tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dan semak.


Begitupun, tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat. Dan terakhir hindari praktek pembukaan lahan perkebunan pertanian dengan cara membakar.


Bagi masyarakat yang tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan dengan sengaja, akan dijerat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009.


Tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun maupun denda Rp 10 miliar.


Sumber: Info Publik News 

Uploader: Tim


×
Berita Terbaru Update