Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Amuntai Utara Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Tersangka dengan Barang Bukti Sabu

Saturday, August 17, 2024 | 17 August WIB Last Updated 2024-08-17T06:04:58Z


M alias Sudi Utih

Amuntai - Polres HSU berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di dalam sebuah rumah yang beralamatkan Desa Pakacangan Kecamatan Amuntai utara Kabupaten Hulu Sungai Utara. 


Tersangka berinisial M(48) alias SUDI UTIH sesuai domisili KTP merupakan warga JL. A. Yani Komplek Islamic Center Kelurahan Maburai Kecamatan Murung pudak Kabupaten Tabalong.


Pada Rabu sekitar pukul 17.30 Wita, Penangkapan dilakukan di lokasi yang disebutkan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

 

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, SH.,S.I.K melalui PS. Kasi Humas IPDA Aris Sufariyadi, SH menyampaikan "Benar kita telah mengamankan seorang laki-laki di dalam sebuah rumah yang beralamatkan Desa Pakacangan Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara yang pada dirinya saat diamankan terdapat barang bukti narkoba jenis sabu. Terima kasih atas informasi dan kerjasama dari masyarakat. Kami tidak dapat bekerja dengan optimal jika tidak dibantu oleh masyarakat," ujar IPDA Aris.

 

Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan yang menemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.33 gram dengan berat bersih 0.14 gram yang diamankan dalam penguasaan terlapor yaitu didalam 1 ( satu ) Lembar celana kain warna abu - abu kantong depan sebelah kiri yang tersimpan didalam 1 ( satu ) lembar sobekan tisu adapun barang bukti lain yang diamankan yaitu berupa 1 ( satu ) bungkus plastik piper klip, 1 ( satu ) buah sendok plastik, uang tunai sebesar Rp.650.000,- ( enam ratus lima puluh ribu rupiah ) yang merupakan uang hasil penjualan.

 

Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Barang bukti kemudian disita dan tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Amuntai Utara untuk penyidikan lebih lanjut.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polres HSU berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkoba.


×
Berita Terbaru Update