Foto bersama Kepala Kemenag HSU dan Menteri Agama RI |
Jakarta - Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, H. Yaqut Cholil Qoumas, telah menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Joko Widodo atas pengabdiannya dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin di Kementerian Agama.
Tanda Kehormatan tersebut diberikan dalam sebuah upacara resmi di Istana Negara pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hj. Nahdiyatul Husna, menyampaikan rasa bangganya atas tanda kehormatan yang diterima Gusmen, sapaan akrab Menteri Agama. Menurut Husna, penghargaan tersebut bukan hanya pengakuan atas kerja keras Menag, tetapi juga motivasi bagi seluruh jajaran di Kementerian Agama untuk terus bekerja dengan ikhlas dan dedikasi untuk umat.
"Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa kerja keras dan keikhlasan dalam melayani umat diakui oleh negara. Menag Yaqut Cholil Qoumas telah menunjukkan komitmen yang luar biasa dalam memimpin Kementerian Agama, dan kita di daerah merasa termotivasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Husna, di Amuntai, Kamis (15/8/24).
Lebih lanjut, Husna menekankan pentingnya meneladani sikap Menag dalam bekerja, terutama visi dan misi Menag dalam menjaga kerukunan umat beragama. Ia berharap seluruh jajaran Kementerian Agama saling bersinergi untuk merawat kerukunan umat beragama dan keharmonisan hidup berbangsa bernegara.
"Sebagai bagian dari Kementerian Agama, kita harus meneladani beliau dalam hal kerja keras, ikhlas, dan selalu mengutamakan kepentingan umat. Tanda Kehormatan ini adalah pengingat bagi kita semua untuk terus berkontribusi secara maksimal dalam membangun kehidupan beragama yang harmonis dan penuh kedamaian," tambahnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan harapannya agar prestasi ini menjadi momentum bagi seluruh pegawai Kementerian Agama, khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Utara, untuk lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami berharap, semangat yang ditunjukkan oleh Menag dapat menular kepada semua pegawai Kementerian Agama, sehingga kita semua bisa memberikan yang terbaik bagi umat dan bangsa ini," tutupnya.
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Tanda Kehormatan dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. Bintang Mahaputera merupakan Tanda Kehormatan tertinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia.
Bintang Mahaputera sendiri diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan: 1) berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara; 2) pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan atau 3) darma bhakti dan jasanya yang diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Sumber: Kemenag HSU
Uploder: Tim