Kepala Kantor Kemenag HSU Nahdiyatul Husna |
Amuntai – Pada tahapan pencalonan Kepala Daerah saat Pilkada, keabsahan ijazah menjadi salah satu hal penting. Keabsahan ijazah menjadi syarat administratif yang harus dipenuhi para Paslon Bupati dan Wakil Bupati saat pendaftaran.
Karena itulah, Kantor Kemenag sebagai lembaga yang berwenang serta membawahi madrasah yang terlibat dalam proses legalisir merasa perlu menekankan pentingnya legalisir ijazah yang sah secara peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Kemenag Kab. HSU, Hj. Nahdiyatul Husna, saat menjadi narasumber pada acara Sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara di Hotel Lambung Mangkurat, Sabtu (10/8/2024), mengatakan bahwa Kantor Kemenag siap membantu Bupati dan Calon Bupati terkait keabsahan dan legalitas ijazah selama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kantor Kementerian Agama siap membantu dalam proses ini asalkan harus sesuai dengan aturan yang berlaku ,” tegasnya.
Foto bersama |
“Ijazah merupakan dokumen penting dan menjadi bukti kelulusan pendidikan calon. Oleh karena itu, proses legalisir dan verifikasi ijazah harus dilakukan untuk memastikan dokumen tersebut sah dan dapat dipertanggung jawabkan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Kepala Kemenag juga menyebutkan bahwa ada prosedur legalisir ijazah yang harus dilalui oleh calon Bupati dan Wakil Bupati. Proses tersebut mencakup pengecekan keaslian ijazah melalui instansi pendidikan terkait, baik itu madrasah maupun sekolah umum.
Ia juga mengingatkan kembali pentingnya legalitas dokumen sebagai bentuk komitmen terhadap integritas dan transparansi dalam proses pencalonan.
“Legalitas ijazah bukan hanya sekadar syarat administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen calon terhadap integritas dan transparansi dalam proses pemilihan,” ujarnya.
Ketua KPU Hulu Sungai Utara, Ihsan Rahmani, sebagai tuan rumah acara mengharapkan kegiatan sosialisasi tersebut dapat membantu para calon Bupati dan Wakil Bupati memenuhi persyaratan administrasi pada saat pendaftaran nanti.
Dengan adanya kegiatan itu diharapkan seluruh calon kepala daerah dapat mempersiapkan dokumen pencalonan dengan lebih baik, sehingga proses Pilkada 2024 di Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat berjalan dengan lancar.
Kegiatan turut dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk anggota KPU, perwakilan partai politik, serta narasumber dari Polres Hulu Sungai Utara, Pengadilan Negeri Amuntai, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Hulu Sungai Utara, Kemenag Hulu Sungai Utara, Badan Kesbangpol Hulu Sungai Utara, dan Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Sumber: Humas Kantor Kemenag HSU
Uploder: Tim