AMUNTAI - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) gelar penandatanganan pakta integritas bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Kegiatan tersebut terkait Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PPSD) yang dilaksanakan dinas terkait.
Penandatangan dipimpin Kajari HSU Agustiawan Umar dan Kepala Dinas PUPR HSU Amos Silitonga.
Ikut mendampingi, Kasi Intelijen Asis Budianto,Kasi Pidsus A Zahedi, Fikry, Rahmanda Bayu Sulistia, selaku plt. Kasubsi Ekmon. Pakta integritas ini digelar di Aula Kejaksaan HSU Rabu (14/8/2024).
Kajari HSU, Agustiawan Umar, mengatakan, pelaksanaan PPS atau proyek strategis harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal ini mengantisipasi dan menanggulangi kemungkinan Ancaman Gangguan Hambatan Tantangan (AGHT) yang muncul selama proses pembangunan proyek strategis.
“Pembangunan proyek strategis,harus tepat sasaran, tepat mutu, tertib anggaran, tepat waktu, dan tertib administrasi,” ujar Kajari.
Hadirnya komitmen ini dapat menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dari tim PPS saat penyelenggaraan belangsung.
“Pengamanan PPS bisa dihentikan ataupun dibatalkan sewaktu-waktu dengan alasan tertentu,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama Kasi Intelijen, Asis Budianto, mengungkapkan, komitmen PPS digelar ini didasari Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor : 100.3.3.2/54/Kum tanggal 15 Februari 2024 tentang Proyek Pembangunan Strategis Kabupaten HSU tahun 2024.
“Progres perkembangan PPS bisa dilaporkan kepada Tim PPS Kejaksaan, kemudian Tim PPS Kejaksaan akan melakukan site visit (kunjungan lapangan),” tambah Ketua Tim PPS Kejaksaan HSU.
Sementara, Kadis PUPR Amos Silitonga, menyampaikan secara singkat terkait kegiatan PPS yang akan dilaksanakan, yaitu Pengamanan Long Segment ruas jalan Pulau Nyiur II- Pulau Damar, dengan anggaran sebesar Rp 3 miliar 557 juta 729 ribu.
Selanjutnya, rehabilitasi Jalan Pulau Damar Transmigrasi dengan anggaran sebesar Rp4 miliar 096 juta 393 ribu 900, peningkatan jalan Muara Jumba-Telaga Silaba, nilai anggaran Rp 6 miliar, 700 juta.
Dan terakhir, peningkatan konstruksi Uprating Instalasi Pengolahan Air (IPA) Desa Telaga Silaba, Kecamatan Amuntai Selatan dengan Kapasitas 10 liter/detik, anggaran sebesar Rp 8 miliar 850 juta.