Momen pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkoba |
AMUNTAI -IPN- Polres HSU menggelar konferensi pers dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba yang telah berhasil diamankan Sat Resnarkoba yang dilakukan dari bula Juli sampai dengan September. Konferensi pers yang diadakan di Lobby Polres HSU ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik tentang upaya Polres HSU dalam memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres HSU, Selasa(19/09/2023)
1. LP / A / 02 / VII / 2023 / SPKT.UNIT RESKRIM / POLSEK AMUNTAI SELATAN / POLRES HSU / POLDA KALSEL, 20 Juli 2023 atas nama tersangka inisial MI Alias I .
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 8,09 Gram.
2. LP / A / 29 / VII / RES.4.2. / 2023 / Satresnarkoba, 26 Juli 2023 atas nama tersangka inisial MNK Alias A.
Barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 52 butir dengan berat keseluruhan 16,90 Gram.
3. LP / A / 30 / VIII / RES.4.2. / 2023 / Satresnarkoba, 08 Agustus 2023 atas nama tersangka inisial L Alias A.
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 40,71 Gram.
4. LP / A / 31 / VIII / RES.4.2. / 2023 / Satresnarkoba, 08 Agustus 2023 atas nama tersangka inisial S Alias A.
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,73 Gram.
5. LP / A / 32 / VIII / RES.4.2. / 2023 / Satresnarkoba, 08 Agustus 2023 atas nama tersangka inisial S Alias K.
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,59 Gram.
6. LP / A / 33 / IX / RES.4.2. / 2023 / Satresnarkoba, 06 September 2023 atas nama tersangka inisial AR Alias A.
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,02 Gram.
7. LP / A / 34 / IX / RES.4.2. / 2023 / Satresnarkoba, 12 September 2023 atas nama tersangka inisial MR Alias G.
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,02 Gram.
8. LP / A / 35 / IX / RES.4.2. / 2023 / Satresnarkoba, 13 September 2023 atas nama tersangka inisial A Alias Y.
Barang bukti berupa obart polos warna putih diduga zenith sebanyak 98 butir.
9. LP / A / 36 / IX / RES.4.2. / 2023 / Satresnarkoba, 13 September 2023 atas nama tersangka inisial AZ Alias AD.
Barang bukti berupa obart polos warna putih diduga zenith sebanyak 52 butir.
“Dengan Jumlah keseluruhan barang bukti yang disita dari 9 laporan polisi tersebut sbb :
A) Shabu 57,16 gram
B) Ekstasi 52 Butir.
C) Sedian Farmasi 150 Butir
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi F, S.I.K, Menyampaikan "Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa Polres HSUterus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. Kami telah berhasil mengungkap beberapa kasus narkoba dan berhasil menangkap beberapa tersangka terkait," ungkap Kapolres HSU.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres HSU juga memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi penanggulangan narkoba. Barang bukti tersebut meliputi berbagai jenis narkotika seperti sabu-sabu, pil ekstasi, dan Sedian Farmasi y. Polres HSU juga menampilkan tersangka yang telah ditangkap dalam ungkap kasus tersebut.
Setelah konferensi pers, Polres HSU melanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba yang telah disita bersama dengan pihak dari Kejaksaan Negeri HSU yang diwakili oleh Kasi Pidum Muhammad Widya Prayogi. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, dimana barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke kloset WC.
Kapolres HSU menyampaikan pentingnya kerjasama antara Polres dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. "Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerjasama dengan Polres HSU dalam memberantas peredaran narkoba. Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba," ujarnya.
Dengan diadakannya konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba ini, Polres HSU berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan semakin mendukung upaya-upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka khususnya Kab. HSU.
Sumber: Humas Polres HSU untuk Info Publik News
Uploder: Tim