Notification

×

Iklan

Iklan

Jumat Curhat Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin Pesan Jaga Stabilitas Keamanan Jelang Pilkades Oktober 2023

Friday, September 29, 2023 | 29 September WIB Last Updated 2023-09-29T23:51:49Z


Kegiatan Jumat Curhat

PARINGIN -IPN- Jumat curhat Polres Balangan kali ini digelar di Desa Kalahiang kecamatan Paringin dengan menyasar calon peserta Pilkades 2023, Jumat (29/09) pagi. Msmbuka kegiatan, Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin diwakili Kasat Binmas Iptu Herry Saputra mengajak warga desa Kalahiang bersama dengan pihak Kepolisian menjaga stabilitas keamanan jelang Pilkades di bulan Oktober 2023.


"Kita berharap semua calon Kades dapat menciptakan situasi aman dengan memberikan pemahaman kepada para pendukungnya saling menghargai perbedaan pilihan," ungkapnya.


Para calon Kades dalam kontestasi nanti harus memiliki jiwa yang lapang, kesabaran,  saling menghargai kebebasan berpendapat sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.


"Intinya bagi calon Kades yang tidak terpilih nanti harus Legowo, lapang dada, coba lagi pada kesempatan yang akan datang," tegas Iptu Herry.





Tidak hanya tentang permasalahan Pilkades, warga juga mengajukan beberapa pertanyaan terkait pembukaan lahan pertanian yang sudah dilakukan masih menyisakan sampah, dapatkah dilakukan pembersihan dengan cara membakar.


Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh Ipda Mangiring Siregar selalu KBO Intelkam bahwa situasi saat ini memasuki musim kemarau panjang, cuaca panas ekstrim atau yang disebut El Nino memberikan dampak yang luar biasa apabila terjadi kebakaran.


"Kalau dilakukan pembakaran, dampak asapnya sangat menggangu kesehatan, ketersediaan air juga sangat sedikit sehingga susah dilakukan pemadaman apabila terjadi kebakaran lahan, saya harap tidak dibakar karena anda akan berhadapan dengan hukum, ada aturan nya," jelasnya.


Membakar hutan dan lahan kini dianggap sebagai tindak pidana yang serius, dan para pelaku dapat dihukum dengan penjara hingga 10 tahun serta denda sebesar 10 miliar rupiah, sesuai dengan UU RI No. 18 Tahun 2014 Pasal 48 Ayat 1.


Aktivis peduli bahaya Narkoba di desa Kalahiang Ibu Ida menyerukan langkah langkah pencegahan penyebaran Narkoba telah dilakukan pihaknya namun masih perlu campuran tangan pihak kepolisian dalam mendukung gerakan mereka.


Menyambut hangat curhat ibu Ida, Kasat Binmas bersama satuan Resnarkoba Polres Balangan akan mengagendakan kegiatan sosialisasi pencegahan penyebaran Narkoba di desa Kalahiang dalam waktu dekat.


"Masukan ibu kami tampung, segera kami tindaklanjuti," ucap Ipt Herry.


Melihat penggunaan sepeda listrik di desa Kalahiang, Kasat Lantas Iptu H. Tatak turut sosialisasikan keselamatan berlalulintas  untuk penggunaan sepeda listrik kepada peserta Jumat Curhat.


"Saat menggunakan sepeda listrik, pengguna harus berusia diatas 12 tahun, dilakukan pengawasan orangtua, menggunakan kelengkapan keselamatan berkendara dan melalui jalan khusus yang diperuntukkan untuk sepeda listrik," tegasnya.


Tidak hanya itu, dirinya juga mengingatkan kepada seluruh orang tua untuk menyayangi anak dengan tidak memberikan sepeda listrik dipakai di jalan raya demi keselamatan serta mengajak untuk membatasi penggunaan Gadget kepada anak karena sangat berpengaruh pada tumbuh kembang mental anak dapat terganggu akibat kecanduan gadget tersebut.


Sumber: Humas Polres Balangan untuk Info Publik News

Uploder: Tim


×
Berita Terbaru Update