Notification

×

Iklan

Iklan

Asisten I Setda HSU Buka Dialog FKUB Membahas Pendirian Rumah Ibadah di Kota Amuntai

Thursday, September 7, 2023 | 07 September WIB Last Updated 2023-09-08T00:25:28Z


Momen kegiatan


AMUNTAI -IPN- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) gelar Dialog dan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bertempat di aula kankemenag Kab. HSU, Kamis (7/9/2023).


Sebutan Penjabat (Pj) Bupati HSU sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini di wakili Asisten I Bidang pemerintahan dan kesra Hairusalim mengatakan sosialisasi PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah. Tentu miliki makna yang sangat penting dan strategis bahkan menjadi salah satu langkah awal bagi kita semua untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan wawasan terkait dengan peraturan bersama Menteri mengenai pendirian rumah ibadah.


"Ia berharap sosialisasi ini menjadi langkah preventif dalam mencegah terjadinya konflik yang disebabkan karena pendirian rumah ibadah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di wilayah Kab. HSU". harapnya.


Ia menambahkan ada beberapa poin penting yang perlu di pahami mengenai peraturan bersama antara lain :


1. Pendirian Rumah Ibadah, peraturan ini mengatur tentang persyaratan dan prosedur pendirian rumah ibadah. Lokasi yang di izinkan, dan standar keamanan yang harus di penuhi.


2. Pemeliharaan Rumah Ibadah, peraturan ini juga mencakup kewajiban pemeliharaan dan pengelolaan rumah ibadah yang sudah ada. Hal ini penting untuk menjaga agar rumah ibadah tetap dalam kondisi layak digunakan.


3. Perlindungan Hak - Hak Beragama, peraturan ini menekankan perlindungan hak - hak beragama individu dan komunitas. Semua pihak di wajibkan untuk menghormati dan tidak menggangu pelaksanaan ibadah dalam rumah ibadah.


4. Kerukunan Antar Umat Beragama, salah satu tujuan utama peraturan ini adalah untuk mempromosikan kerukunan antar umat beragama. Mendorong kolaborasi antar umat beragama dalam menjaga perdamaian dan harmoni di masyarakat, khususnya di Kab. HSU.


Sementara sambutan Kepala Kemenag HSU Drs. H. Matnor, M.Md mengatakan melihat kondisi negara dan bangsa bahwa presiden mengamanahkan kepada manteri agama, bahwa FKUB sangat penting sekali dalam rangka untuk menyatukan bangsa Indonesia.


"Di Indonesia ada 6 agama, mudah - mudah melalui PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah ini dapat mempererat kebersamaan bangsa dalam bhinneka tunggal ika". harapnya.


Selanjutnya Ketua FKUB HSU Mualim H. Syaifuddin, MR, S. Ag sebagai narasumber mengatakan FKUB adalah Forum yang di bentuk oleh masyarakat dan di fasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.


"Pendirian rumah Ibadah wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Demikian juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi adanya dukungan dari masyarakat setempat minimal 60 orang yang kemudian disahkan oleh pihak kelurahan atau kantor desa, data nama dan KTP pengguna rumah ibadah yang akan di bagun minimal 90 orang, kemudian mendapatkan rekomendasi dari kantor kemenag dan FKUB setempat". tambahnya.


Acara selanjutnya pemberian materi oleh Dr. H.A. Nawawi Abdurrauf, M. Pd dilanjutkan dengan dialog bersama dan tanya jawab yang di hadiri oleh ketua perkades, Ketua MUI kecamatan, pengurus FKUB serta Ketua BEM Perguruan Tinggi di Kab. HSU.

Sumber: Diskominfosandi HSU untuk Info Publik News

Uploder: Tim


×
Berita Terbaru Update