Oleh H. Ahdiat Gazali Rahman
(Pemerhati Sosial Politik Tinggal di Amuntai)
Agenda pemilihan penguasa negeri yang dilakukan 5 tahun sekali seolah sebuah pesta yang baru dimulai, belum terjadi sebelumnya, sehingga masing-masing pengusung mencari jangan memperkenalkan calonnya seolah rakyat tak mengetahui calon tersebut, berusaha sejelas mungkin bagaimana bisa menyakinkan para pemilih agar bersedia memilih calon nya, pekerjaan ini memang boleh dan sangat di anjurkan dalam ber negara agar semua warga Negara ikut berperan dalam pemilihan ter sebut, namun apakah harus dengan menyampaikan hal-hal yang tidak benar, tentang sosok, tentang program, dan perjuangan yang selama ini dikerjakannya. Alangkah elok jika para elit parpol menyampaikan apa ada tentang calon, Pribadinya, orang tuanya lingkungan, dan usahanya.
Dasar Pelaksanaan Pemilihan.
Hasil Amendemen UUD 1945 ketiga berlangsung dalam Sidang Tahunan MPR pada 1-9 November 2001.Pasal 6A (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. ***) (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***)(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan wakil Presiden. *** sedangkan persyaratan untuk menjadi calon sudah jelas seperti tertuang dalam Isi pasal Pasal 6 (1) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahiran nya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak nya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ***) (2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang undang.
Untuk memenuhi bunyi pasal 6.A. ayat 3 itulah maka semua elemen yang berkepentingan untuk memenangkan calon bekerja keras, yang ter kadang melewati batas norma yang ada dan hidup dalam masyarakat, seperti berbohong, memfitnah, menzalimi dan tindakan lain yang men datangkan kemudharatan bagi calon lain dan pendukung, suatu sikap seharusnya dijauhkan.
Hak Rakyat.
Para tokoh yang telah merasakan hidup di zaman orde lama dan orde baru, dimana Presiden masa kerjanya tak terbatas, berjuang agar Presiden itu kekuasaannya ada batasnya, karena memang dasarnya berbunyi seperti itu dalam UUD 1945 yang belum di amandemen pasal 7 berbunyi “ Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali”. Tidak ada batasan berapa kali mereka menjadi presiden. Itu yang dasar sehingga Soekarno dan Soeharto bisa beberapa kali dapat menjadi Presiden. Kita seharusnya bersyukur dan berterima kasih kepada para tokoh yang telah berjuang sehingga melahirkan amandemen UUD 1945 yang dilakukan beberapa kali, tentu ini semua perjuangan demi kepentingan dan kenyamanan rakyat Indonesia dalam menentukan pilihan pada pimpinannya.
Para tokoh yang kebetulan layak menjadi Presiden atau Wakilnya sudah selayaknya bangga karena jalan mereka untuk menggapai jabatan itu telah terbuka lebar, beda pada masa sebelumnya. Rakyat diberikan hak dan kebebasan untuk menentukan pilihan, Negara yang telah memberikan haknya kepada rakyat untuk digunakan 5 (lima) sekali, biar rakyat yang menentukan siapa pilihan yang didukungnya, calon dan para timnya se harusnya berjuang dengan cara baik, santun, sesuai dengan norma hukum dan adat budaya, sehingga tidak ada calon yang dirugikan tidak rakyat yang merasa dianak tirikan, semua warga kedudukan sama dalam Negara pendukung siapapun mereka.
Calon Jadi Contoh.
Untuk menarik rakyat untuk pemilih calon, calon seharusnya menampil kan apa yang telah diperbuat oleh calon, ketika masih anak-anak, ketika masih menempuh pendidikan, ketika memasuki dunia kerja, apa yang telah di perbuat sehingga dapat sukses dan dipercaya oleh kelompok, daerah atau sejumlah parpol pengusung untuk maju menjadi Calon Pemimpin, bukan hanya mengandal materi yang dapat memberikan kontribusi kepada pengurus parpol sehingga mereka tergiur untuk men calonkan menjadi pemimpin, calon bukan hanya mampu memberi janji, tapi seharusnya menyampaikan perjuangan yang telah mereka laksana kan, dan akan dilanjutkan jika terpilih menjadi pemimpin, rakyat diberikan kebebasan untuk menilai mana calon yang memang perjuangan dalam kehidupannya, merubah lingkungannya, atau punya konsep yang telah dilakukan sehingga kehidupan calon , kelompoknya, lingkungannya berubah kearah yang lebih baik, bukan calon titipan demi sebuah ke kebijakan yang menguntungkan kelompok yang menitipkan, tapi sekali lagi demi rakyat dan Negara tercinta ini. jadi seorang menjadi calon Presiden, adalah dilihat hasil apa yang telah dikerjakan sebelumnya, usaha apa yang selama ini telah di kerjakan sehingga merubah kehidupan pribadi, kelompok dan daerah menjadi lebih baik yang dibukti kan dengan data yang benar bukan hasil rekayasa.
Segala perilaku negative tentu dihindarkan, apalagi yang bertentangan dengan aturan, hilangkan segala macam bentuk many politik yang dimulai dari pemberian pada partai pengusung, hingga berbagi dengan berbagai macam bentuk barang dan uang ketika bertemu dengan pemilih/rakyat. Sadarlah bahwa rakyat lebih berhak mendapatkan kehidupan yang layak dari Sumber daya alam yang dikuasai Negara untuk rakyat daripada pemberian ala kadar pada rakyat, sedangkan sumber daya alam dikatakan oleh para elit dalam rangkan mendapat dukungan/fasilitas pada saat pemilihan.
Pelaksana Jujur.
Sejarah mencatat dan mengatakan di negeri pemilu yang dianggap paling bersih adalah pemilu pada tahun 1955 , yakni pemilu pertama yang terjadi di Indonesia hal ini karena dilaksanakan oleh mereka yang jujur, secara pendidikan pada saat itu mereka belum bisa diandalkan secara profesional kita belum berani mengatakan, karena para pelaksana masih banyak berpindidikan SD, malah ada diantaranya yang belum lulus sekolah Dasar. Bahkan ada yang masih buta huruf. Masih menggunakan cara tradional belum hitung cepat dan lan tekhnologi, namun dengan satu tujuan kejujuran pelaksana.
Harapan.
Dengan pemilihan Presiden yang baik dikendalikan/dilakukan pelaksana yang jujur sudah pasti hasilnya akan memuaskan semua pihak, tidak ada yang merasa dirugikan baik secara materi atau non materi, Presiden yang terpilih hanya berjuang untuk satu tujuan untuk memperbaiki ke kehidupan rakyatnya, tak ada janji dan ikatan pada orang tertentu, kelompok tertentu, Negara terbantu yang menjadi beban ketika menjadi Presiden, Presiden akan bebas berbuat sesuai aturan yang ada tanpa meminta restu/tunduk pada mereka yang dianggap berjasa dalam pemilihannya. Tak banyak materi yang dikeluarkan ketika proses pencalonan hingga penetapan hasil pemilihan. Calon yang kalah pun tak merasa mendapat kerugian dalam bentuk materi, karena memang tidak ada bagi materi, yang dilakukan. Jangan sampai terjadi dalam pemilihan Presiden ini hanya berdasar Materi calon yang materinya melimpah akan mudah men dapatkan kemenangan dan berlaku sebaliknya.