OLEH H. AHDIAT GAZALI RAHMAN
(Pemerhati Pendidikan Tinggal di HSU)
Jika kita mengikuti pemberitaan sekarang apakah lewat media baca, dengar,pandang dengar kita selalu disajikan berita tentang Pompes Zaytun, yang diantara membahas tentang kekaguman karena kemegahan yang dimilik Ponpes tersebut, banyak fasilitas yang dimiliki, banyak nya santrinya, sehingga menibulkan pertanyaan besar ! Dari mana para pengurus mendapat dana tersebut?, siapa yang memberikan dana se besar itu?. siapa yang menjadi dedengkotnya ? sehingga dana terkumpul segitu banyak, apa yang diajarkan, dipraktekkan disana ? Bagaimana cara mengumpulkan dananya?. siapa yang terlibat dalam pengumpulan dana?.
Sejarah Ponpes Al Zaytun.
Sebuah usaha yang perlu kita berikan jempul dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yang memulai pembangunannya pada 13 Agustus 1996. Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pertama kali didirikan oleh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang pada 1 Juni 1993 atau bertepatan dengan 10 Dzulhijjah 1413 Hijriah. Ponpes ini dibangun di bawah Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dengan klaim milik umat Islam Indonesia dan bangsa lain di dunia. Selain itu, Al Zaytun juga mengklaim diri sebagai lembaga pendidikan yang timbul dari umat, oleh umat, dan diperlukan untuk bagi umat.Pembangunan Al Zaytun diririkan di atas tanah seluas 1.200 hektare yang berada di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Tiga tahun kemudian, tepatnya pada 1 Juli 1999, pembukaan awal pembelajaran di pondok pesantren ini mulai dilaksanakan. Sementara itu, peresmian ponpes Al Zaytun secara umum baru dilakukan pada 27 Agustus 1999 oleh Presiden Indonesia ketiga, B.J Habibie.
Hal-hal Kontroversi.
Setelah berjalan beberapa tahun terjadi bermacam kontroversi yang dipraktekkan dalam kehidupan Pondok tersebut diantaranya, yang menurut para ahli dapat dikatagorikan sebagai berikut :
Mensejajarkan shaf salat antara pria dan wanita, hal ini terlihat dari berita dan pengakuan dari pimpinan Ponpes itu sendiri.
Menyanyikan lagu Yahudi oleh para santrinya. Lagu berjudul ‘Hava Nagila’ yang memiliki arti Mari Bergembira. Lagu tersebut adalah lagu milik bangsa Ibrani Yahudi yang sangat populer sejak puluhan tahun lalu. sesat.
Memperbolehkan perempuan menjadi muazin salat.
Menebus dosa zina dengan uang.
Shaf salat perempuan boleh sejajar dengan laki-laki.
Azan dengan menghadap ke arah jemaah, bukan kiblat.
Perempuan menjadi khatib salat Jumat.
Isu tentang adanya keterkaitan kepemimpinan dan finansial Al Zaytun dengan Negara Islam Indonesia KW 9.
Pimpinan Al Zaytun mengucapkan salam shalom aleichem yang merupakan salam dalam bahasa Ibrani.
Sempet terseret Kasus Pemelsuan Dokumen
Mengatakan Al-Quran bukan ucapan Allah SWT, melainkan karangan Nabi Muhammad SAW.
Diduga Terafiliasi dengan NII.
Sampai tulisan ini dengan ditulis, belum ada media yang menjelaskan dari mana pondok tersebut memperoleh dana sebesar itu dan siapa yang tokoh yang membacking keberadaan Pondok dan me lindungi tingkah polah pimpinannya tersebut sehingga, hampir tidak pernah ter sentuh hukum, walaupun pernah dihukum dengan pidana ketika yang bersangkutan pemalsuan dokumen, namun tidak berlanjut dengan pe mecatan sebagai pimpinan pondok, sehingga Publik bertanya ada apa dan mengapa ini terjadi? Beberapa tokoh yang disebut sebagai Backing ketika dilakukan wawancara mereka menolak dan minim bukti men dukung yang mengarahkan mereka adalah backing. Sehingga mereka yang dianggap backing hanya senyum ketika diwawancarai,
Ketegasan Pihak terkait.
Rakyat sangat menunggu ketegasan pihak terkait, jika itu menyangkut agama maka harus MUI wajib bertindak meluruskan, jika dianggap Ponpes itu telah keluar dari ajaran Islam, Kasian siswa dan orang tua siswa yang memasukkan anak ke pondok dengan satu niat dan harapan agar anak bisa menguasai Ilmu Agama Islam sesuai dengan Alquran dan AlHadist, mengikuti jejak Nabi Muhammad SWA, namun jika diajarkan menurut beberapa sumber sudah ada menyimpang, sudah selayak MUI bertindak dengan menjatuhkan hukuman kepada Oknon dan antek-antek yang mengajarkan penyimpangan tersebut. JIka menyangkut Pidana seperti membolehkan melakukan kejahatan Perzinahan, maka sudah selayaknya pihak penegak hukum (polisi) bertindak mencari saksi bukti agar perilaku tersebut dapat dijatuhkan sangsi pidana pada mereka yang melakukan dan mereka memberikan dukungan atau fasilitas sehingga perbuatan pidana itu terjadi. Jika terjadi pada pelanggaran pada UU bernegara misalnya adanya, kewajiban siswa untuk menghafalkan lagu Negara Yahudi yang selama ini kita tak bersahabat Karena beda pan dangan, lagu yahudi yang sangat kita tidak setuju karena Negara tersebut kita yakini anti kemerdekaan, sangat menindas rakyat Negara Palestina.
Sedangkan adalah Negara yang menjunjung tinggi kebebasan /kemerdekaan Sebagaimana bunyi Pembukaan UUD 1945 di Alenia 1 berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan berkeadilan”. Dari itu kita sangat tidak mendukung lembaga apalagi pondok pesantren yang meng ajarkan lagu dari Negara tersebut. Jika benar kata para ahli bahwa pimpinan tersebut banyak memiliki rekening dalam rangka mengumpul dana ini dapat dikatagorikan pelanggaran dalam bidang ekonomi. Jika terjadi melakukan sebuah kegiatan politik yang berdekatan dengan Negara Islam Indonesia (NII) maka sudah selayaknya pihak yang berwenang, polisi dan keamanan melakukan tindakan Preventif atau bah kan melakukan tindakan pidana, karena dianggap melakukan tindakan supersif pada Negara.
Hukuman Sesuai Kesalahan.
Sejak kita merdeka sudah banyak tokoh dihukum karena mereka memang melanggar hukum dan mereka dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, ada tokoh politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, hukum hendaknya jangan melihat latar belakang profesi, yang terpenting adalah hukuman itu sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, bukan karena kepentingan lain seperti kepentingan politik, atau kepentingan kepuasan orang atau kelompok. Mayarakat sangat menunggu ketegasan pihak penegak hukum dalam memberikan hukuman pada oknum, yang memang melakukan pelanggaran, agar perilaku oknum tidak ditiru oleh orang lain, tindakan oknum itu sudah merugikan lembaga yang dipimpinnya, biarkan lembaga berjalan sesuai aturan yang berlaku, mereka yang berada di lembaga itu dan tidak berbuat salah melanggar hukum tidak perlu was-was terganggu, lembaga tetap berjalan dalam pengawas sesuai aturan yang berlaku yang perlu diberikan sangsi adalah oknum yang melakukan kesalahan lembaga itu sehingga lembaganya tercoreng.
Harapan.
Dilembaga itu sudah tentu ada guru ada karyawan, ada siswa maka ketika pihak berwenang cepat mengambil tindakan, mereka yang ber buat salah cepat diberikan hukuman dan peran/keberadaan mereka di lembaga itu akan berakhir, siswa dan guru dan karyawan yang tidak terlibat dapat kembali melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku, hukum mereka yang melakukan jangan hukum lembaganya, lembaga adalah barang barang yang mati yang digerakkan oleh oknum.
Para pihak yang memang punya otoritas, hendak melakukan pengawas an secara kontinyu, sehingga jika terjadi penyimpangan dapat segara di ketahui secepat. Dan diambil tindakan tegas. sehingga tidak banyak menimbulkan korban.