Notification

×

Iklan

Iklan

Surplus Rp 118 Miliar, DPRD HSU Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022

Tuesday, June 27, 2023 | 27 June WIB Last Updated 2023-07-03T02:50:00Z

 


Pj Bupati HSU Zakly Aswan saat foto bersama dengan pimpinan dewan

AMUNTAI -IPN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Raperda tersebut dapat diterima dan disepakati Badan Anggaran (Banggar) DPRD HSU bersama Tim Anggaran Pemkab HSU. Karena melalui telaah, tanggapan, pembahasan secara cermat sesuai mekanisme yang berlaku. 


"Bahwa pada prinsipnya DPRD Kabupaten HSU dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk menjadi Perda," ucap Ketua DPRD HSU, Almien Ashar Safari, Senin (26/6/2023).


Dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, Almien mengatakan,  pendapatan terealisasi sebesar, Rp1,3 triliun tepatnya Rp 1.346.546.434.727,36 yang merupakan rincian dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan daerah yang sah.


Sedangkan untuk belanja daerah, terealisasi sebesar  Rp1,2 triliun atau tepatnya, Rp 1.227.786.175.252,00  yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer. 


"Sehingga terdapat SURPLUS anggaran berjumlah Rp 118.760.259.475,36," jelasnya.


Selain itu, Almien menambahkan, pada pos realisasi penerimaan pembiayaan, berjumlah Rp 213.432.070.767,98. Dan untuk realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 11.750.000.000,00.


"Sehingga diperoleh NETTO pembiayaan sebesar Rp 201.682.070.767,98. Dan sisa lebih pembiayaan untuk tahun anggaran berkenan berjumlah Rp 320.442.330.243,34." tutupnya.


Sementara Pj Bupati HSU Zakly Asswan menyampaikan, hasil akhir dari Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 ini merupakan hasil dari audit BPK RI atas laporan keuangan.


"Alhamdulliah untuk hasil pemeriksaaan BPK, kita dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ungkap Zakly.


Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, disepakati bahwa sebelum Raperda ditetapkan, langkah pertama yang akan diambil adalah menyampaikannya kepada Gubernur Kalsel dengan maksud untuk meminta persetujuan melalui proses evaluasi yang telah ditetapkan.


"Dan sekaligus kami mintakan nomor registrasi Raperda sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Zakly


Sumber: Diskominfosandi untuk Info Publik News

Uploder: Tim


×
Berita Terbaru Update