Notification

×

Iklan

Iklan

Personel Gabungan Polres HSU Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Sabu oleh Pemuda

Monday, June 5, 2023 | 05 June WIB Last Updated 2023-06-05T11:05:36Z


AH (27) 


AMUNTAI -IPN- Polsek Babirik Bersama jajaran tim opsnal Sat Resnarkoba ungkap tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebanyak 1 (satu) orang. Penangkapan dilakukan Sabtu (03/06/2023) sekira pukul 07.30 Wita, di Desa Hambuku Lima Kec. Babirik Kab. Hulu Sungai Utara.


Seorang tersangka itu yakni AH (27) alamat Desa Hambuku Lima Rt. 003 Rw. 002 Kec. Babirik Kab. Hulu Sungai Utara.


Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka AH (27) berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 7,72 gram, berat bersih 7,18 gram.


Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi, S.I.K, melalui Kasat Narkoba IPTU Ahmad Wijono Djati, SH mengatakan, penangkapan terhadap terlapor berawal dari Informasi Masyarakat bahwa terlapor sering melakukan aktifitas mencurigakan yang diduga menjual serta mengedarkan Narkotika jenis sabu, atas dasar Informasi tersebut kemudian Anggota Polsek Babirik dan Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan untuk mengetahui lokasi keberadaan terlapor.



Setelah memastikan lokasi keberadaan terlapor yang berada di dalam sebuah rumah yang beralamatkan Desa Hambuku Lima Kec. Babirik Kab. HSU, kemudian anggota Polsek Babirik dan Sat Res Narkoba melakukan penangkapan   terhadap   tersangka  yang  mana  pada  saat  dilakukan penangkapan terhadap tersangka sedang berada di kamar.


Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Hambuku Lima an. H. AULIA RAHMAN tepatnya di atas Kasur ditemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 7,72 gram, berat bersih 7,18 gram dan 1 (satu) bungkus plastik piper klip, adapun barang bukti lainnya yang ditemukan yaitu berupa 1 (satu) buah timbangan kecil merk Q. PASS  dan  uang  tunai  sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) buah Handphone Android dan 1 (satu) unit Sepeda motor Merk YAMAHA Type RX King.


Kemudian terlapor dan barang bukti di bawa ke Polsek Polsek Babirik dan selanjutnya dibawa ke Polres HSU untuk proses Penyidikan lebih lanjut.


"Terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual,beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " tutur Kasat.


Tersangka dan barang bukti sudah berada di Polsek Babirik untuk dilakukan pemeriksaan, dan atas tindakan tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.


Sumber: Humas Polres HSU untuk Info Publik News

Uploder: Tim


×
Berita Terbaru Update