Pj Bupati HSU Raden Suria dan Kajari serta jajaran Kejaksaan HSU saat foto bersama |
AMUNTAI -IPN- Sebanyak 214 desa dan lima kelurahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, tandatangani perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan Kejaksaan HSU dalam rangka Pencegahan Pengawas dan Pelayanan Hukum Jaksa Masuk Desa atau JMD.
Kegiatan dirangkaikan peresmian 214 rumah Restorative Justice tingkat desa di wilayah Kabupaten HSU. MoU berlangsung di Aula Dr KH Idham Chalid, Senin (8/5).
Kegiatan ini dihadiri Pj Bupati HSU Raden Suria Fadliansyah, Kajari HSU Agustiawan Umar SH. Hadir juga Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari, Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan SIK dan Dandim 1001 Letkol Inf Dhuwi Hendradjaja, dan unsur Forkopimda HSU.
Kajari HSU Agustiawan Umar SH, menyampaikan, program JMD ini, mencegah terjadinya penyimpangan dana desa yang bersumber dari APBN dan alokasi dana desa yang bersumber dari APBD.
Lewat program ini, kata dia, pihaknya bisa melakukan pendampingan mulai penyusunan anggaran dana desa, perencanaan, penggunaan dan laporan dana desa masing-masing desa.
Hari ini lanjutnya, pihaknya MoU Jaksa Masuk Desa dengan Pemkab HSU diwakilkan Asosiasi Kepala Desa dan peresmian rumah RJ di 10 Desa, dan hari ini menjadi momentum 214 rumah RJ di tingkat desa.
Rumah RJ tidak hanya berkaitan dengan pidana. Tapi program RJ, juga mampu menyelesaikan kegiatan perdata dan kegiatan desa.
"Rumah RJ bukan tempat penyelesaian pidana saja. Namun ada juga perdata dan pelayanan desa," terang Kajari.
Sementara itu, sambutan Pj Bupati Raden Suria Fadliansyah, berharap melalui lewat RJ bisa menyelesaikan perkara dengan baik dan adil. "Mudahan lewat JMD dan Rumah Restorative Justice, menciptakan suasana hukum yang berkeadilan," singkatnya.
Menambahkan, Kasi Intel Asis Budianto SH, mengatakan bahwa sesuai dengan Program Pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah (Program Nawacita), menekankan agar pembangunan dilaksanakan secara optimal dari desa dan juga untuk melaksanakan instruksi dari Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Maka dari itu, pihaknya bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri HSU pada hari melalui program JMD hadir di tengah-tengah kepala desa. "Jadi lewat JMD nantinya ada program berupa penyuluhan dan penerangan hukum di tingkat desa di daerah ini," ujarnya di sela kegiatan.
Kasi Pidum Prayogi SH menambahkan, lewat kegiatan ini juga ada peresmian 214 desa RJ di Kabupaten HSU.
"Jadi RJ di tingkat desa diharapkan mampu menjadi rumah yang positif dalam penyelesaian tindak pidana maupun perdata yang bijak dan berkeadilan," Singkatnya. (*)