Pelaku |
AMUNTAI -IPN- Tim Jatanras Polres HSU Polda Kalsel mengamankan seorang pria diduga mabuk, HS (30), warga Desa Pemintangan Kec. Amuntai Utara Kab. HSU karena membawa senjata tajam di Taman Junjung Buih Jl. Jermani Husin Kel. Murung Sari Kec. Amuntai Tengah Kab. HSU
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F, S.IK.,M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Krismandra Natalis, W. S. Hut., M.P. mengatakan "Pelaku ditangkap pada Minggu (05/03) sekitar pukul 18.30 WITA ketika mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga mabuk membawa senjata tajam jenis Mandau." kata IPTU Krismanda.
Dari keterangan pelaku HS (30) kenapa membawa sajam, bahwa pelaku ingin berkelahi dengan seseorang.
"Selain mengamankan barang bukti senjata tajam jenis pisau bergagang kayu orange dengan panjang sekitar 33 cm, petugas juga mengamankan satu buah mandau dengan ukuran sekitar 60 cm ganggang jenis kayu warna hitam dan kumpang warna hitam," ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres HSU guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku HS disangka melakukan tindak pidana menguasai, memiliki, meyimpan dan menggunakan senjata tajam tanpa izin dan melanggar Pasal 2 ayat (1) U Darurat No 12 Tahun 1951 yang diancam hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," katanya.
Sumber: Humas Polres HSU untuk Info Publik News
Uploder: Tim