Foto bersama. |
AMUNTAI -IPN- Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Kalimantan Selatan, sosialisasi PNBP Assessment Center Polri, pada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kegiatan sosialisasi yang difasilitasi Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres HSU tersebut, digelar di Mes Negara Dipa, Selasa (28/2).
Sosialisasi PNBP Assessment Center POLRI ini dihadiri para Asisten Setda HSU, Inspektur, para Staf Ahli Bupati, Kabag Hukum serta para pejabat SKPD lainnya di lingkungan Pemkab HSU.
Asesor Polda Kalsel, AKBP Haris mengatakan sejak dibentuk tahun 2009 di tingkat pusat Mabes Polri, Assessment Center merupakan satu badan yang bertugas menyelenggarakan uji kompetensi.
Ia menjelaskan, meski fungsi dari uji kompetensi yang dilakukan pihaknya, awalnya digunakan untuk keperluan internal. Namun seiring perkembangannya dan permintaan lembaga eksternal, Assessment Center Polri mulai dikenalkan pada instansi-instansi lembaga lainnya.
"Assessment memiliki alat ukur yang reliabel dan objektif, sudah teruji selama 10 tahun terakhir dan ditunjang dengan tenaga asesor yang telah tersertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)," jelasnya.
Selanjutnya, Assessment Center Polri menawarkan MoU dengan Pemkab HSU untuk mendapatkan kandidat yang sesuai dengan kriteria dan syarat menduduki sebuah jabatan, melaksanakan identifikasi kader potensial dalam menempati kedudukan tertentu, serta strategi pengembangan kompetensi terhadap para pegawainya.
Sementara itu, Pj Bupati HSU melalui Pelaksana tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesra, Adi Lesmana menyampaikan apresiasinya dan menyambut baik kerjasama ini guna mendapatkan SDM yang tangguh dan berkualitas kedepannya.
"Kami berharap kedepannya dalam rangka mendapatkan kandidat pegawai atau pejabat dilingkungan HSU, harus sesuai dengan kriteria," ujarnya.
Dikatakannya, bahwa Assessment ini penting dilakukan mengingat Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan faktor sentral penggerak roda pemerintahan.
Masih lanjut Adi, assessment kompetensi ini juga sangat penting dilakukan, hal ini sesuai dengan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah.
"Pemerintah perlu melakukan promosi jabatan pimpinan tinggi secara terbuka, sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalisme, kompetensi, prestasi dan jenjang kepangkatan yang ditetapkan," tandasnya