Info Publik News - Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan satu pemain narkotika jenis sabu-sabu disebuah rumah di Desa Banua Hanyar Rt.02 Kecamatan Sungai Tabukan, Minggu (29/01/2023) pukul 15.30 Wita.
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F, S.IK melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Ahmad Wijono Djati, S.H Selasa (31/01/2023) mengatakan tersangka yang diamankan yaitu S (51), warga Desa Hilir Mesjid Rt.001 , Kecamatan Sungai Tabukan.
Pengungkapan kasus bermula ketika petugas dari Satresnarkoba melakukan observasi dan pemantauan di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut lalu di dapati dibawah kasur sebanyak 4 paket dan 2 paket lainnya di selipkan di dipan untuk sandaran kepala,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 6 ( Enam ) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1.46 gram berat bersih 0.32 gram.
Selain itu, diamankan juga 2 ( Dua ) Plastik piper klip, 1 ( Satu ) Buah Handphone Merk Nokia 105 TA-1174 serta Uang Tunai Sebesar Rp.582.000 ( Lima ratus Delapan puluh dua ribu rupiah )
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres HSU untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.