Notification

×

Iklan

Iklan

Lewat Restorative Justice Polsek Amuntai Tengah Selesaikan Program Kasus KDRT

Wednesday, January 25, 2023 | 25 January WIB Last Updated 2023-01-25T05:30:19Z


Restorative Justice

AMUNTAI -IPN- Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui mekanisme restorative justice pada Selasa (24/01/2023) siang.


Menurut Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F, S. IK melalui Kapolsek Amuntai Tengah Ipda Doni Herawan, kasus KDRT ini terjadi pada awal bulan Januari 202e, di Desa Tembalang, Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU.


“KDRT ini dilakukan oleh pria SA (46) terhadap korban berinisial I (39). Korban ini adalah istri sah dari pelaku. Penganiayaan dilakukan menggunakan kepalan tangan, dimana pelaku memukul wajah bagian kiri sebanyak 1 kali, hingga korban mengalami luka memar dibagian wajah sebelah kiri dan merasa sakit,” terang Kasat Reskrim.


Saat itu korban yang datang melapor, langsung direspon cepat oleh pihak Kepolisian dengan memanggil pelaku yaitu suami korban.


“Pelaku ini sempat kami panggil, hingga akhirnya pihak korban yaitu istrinya datang mencabut laporan dan tidak mempermasalahkan lagi kasus ini sehingga langsung kami fasilitasi,” ujar Kapolsek.





Di ruang Satuan Reskrim Polres HSU, korban dan terlapor dipertemukan, saling meminta serta memberi maaf kemudian sama-sama menandatangani surat pernyataan.


Diharapkan melalui penyelesaian restorative justice ini dapat memberi rasa keadilan, menimbulkan kesadaran untuk tidak mengulangi lagi, serta memulihkan kembali hubungan yang baik antar semua pihak.


“Restorative justice ini merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” pungkas Kapolsek.


Sumber: Humas Polres HSU untuk Info Publik News

Uploder: Tim


×
Berita Terbaru Update