Di awal tahun 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba.
Pelaku adalah seorang pria berinisial S (46) warga Desa Kandang Halang Kec. Amuntai Tengah Kab. HSU.
Kasi Humas Polres HSU AKP Momo Jon Rodok menerangkan bahwa S ditangkap sebuah rumah, jalan K.H. Dahlan Gang Mursab Rt.04 Murung Sari Kec. Amuntai Tengah, Selasa (10/01/2023) siang.
Dikatakan Kasi Humas bahwa kronologis kejadiannya berawal dari informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba jenis sabu di daerah Desa Kandang Halang.
"Kemudian tim Opsnal Resnarkoba memantau peredaran narkoba di Desa Kandang Hulu sekitar pukul 13.00 Wita dimana akhirnya S berhasil diamankan saat ingin memakai barang haram tersebut", lanjut Kasi Humas.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pemeriksaan dan penggeledahan akhirnya berhasil ditemukan barang bukti berupa 3 paket kecil yang diletakan dilantai beralaskan gorden serta 1 buah alat bong.
Kini S dan barang bukti diamankan Mapolres HSU guna proses lebih lanjut sebagaimana pasal 114 ayat (1) kedua pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tentang penyalahgunaan Narkotika.
Melalui awak media , Kasi Humas Polres HSU ini juga menghimbau kepada warga HSU agar selalu waspada dan bila mengetahui adanya peredaran narkotika agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian khususnya satuan resnarkoba untuk ditindak lanjuti