Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolres HSU Sasaran Ops Zebra 2022 Termasuk Pengendara Dibawah Umur

Monday, October 3, 2022 | 03 October WIB Last Updated 2022-10-04T05:15:52Z


Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan SIK, saat cek pasukan 

  • Polres HSU Gelar Ops Zebra Intan 2022 Selama 14 Hari


AMUNTAI - Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Moch Isharyadi, SIK. Pimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Intan 2022. Senin (3/10/2022). 

Apel pasukan ini dipusatkan di halaman Polres HSU, dan dihadiri unsur forkopimda dan unsur dinas terkait. 

Lewat Ops ini Polres HSU, akan fokus pada penertiban kendaraan bermotor yang ada di wilayah hukumnya. 

"Pemicu lakalantas terjadi akibat anak-anak dibawah umur yang mengendarai kendaraan tanpa mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi) sekaligus menjaring kendaraan bodong yang ada di HSU," sampai Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan saat sambungnya.

Adapun lanjut kapolres, Operasi Zebra Intan 2022 akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 3-16 Oktober 2022, mendatang. "Jadi saya imbau para pengendara untuk melengkapi kelengkapan bermotor dan pengemudi ketika berkendara di jalan raya," serunya

Dalam amanat Kakor Lantas yang dibacakan Kapolres HSU, disebutkan pelaksanaan Operasi Zebra Intan 2022 ini lebih mengedepankan kegiatan Preemtif dan Preventif.

Artinya lanjut perwira menengah ini, tidak ada penegakkan hukum secara stasioner, tapi hukum lalu lintas dilakukan secara Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah tilang elektronik






Selanjutnya, ada tujuh prioritas pelanggaran dalam Operasi Zebra Intan 2022 ini, Yaitu, Pengemudi atau pengendara Ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, Pengemudi atau pengendara Ranmor yang masih dibawah umur.

Kemudian Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu, Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau tidak menggunakan sabuk pengaman.

Serta pengemudi atau pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengemudi atau pengendara Ranmor yang melawan arus dan terakhir pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.


Sumber: Info Publik News dan Humas Polres HSU

Penulis: Mat

Uploder: Tim



×
Berita Terbaru Update