Barabai - IPN. Seorang residivis yang baru menghirup udara bebas , MS (37) kembali berurusan dengan hukum karena kedapatan membawa 2 ons narkotika jenis sabu-sabu.
MS yang tercatat sebagai warga Desa Bajawit RT. 002, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ditangkap Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) pada hari Jumat (16/9/2022) di kawasan pegunungan Meratus atau persisnya tepi jalan di Desa Bulayak, RT. 003, RW. 001, Kecamatan Hantakan, HST, Kalsel.
Tak hanya sabu-sabu seberat 2 ons , polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain seperti satu HP merek Vivo, tas selempang merek President dan satu unit mobil
Honda Mobilio warna hitam mutiara plus STNK dengan Nopol DA 1290 PY.
Kasi Humas Polres HST , AKP Soebagijo kepada awak media, menerangkan kronologis penangkapan bermula saat petugas melaksanakan patroli di Desa Bulayak pada Jumat malam (16/9/2022) sekira jam 23.30 Wita. Lantas menemukan mobil terparkir di pinggir jalan dan ada laki-laki yang agak mencurigakan dan dilakukan pemeriksaan.
"Sewaktu dilakukan penyergapan, pria itu langsung membuang sebuah tas kain warna hijau merk salah satu ritel ternama. Maka, petugas pun curiga ada sesuatu barang yang coba disembunyikan atau dirahasiakannya," terang AKP Soebagijo.
Namun kejelian dan kesigapan petugas , tas itu bisa diambil dan setelah digeledah ternyata di dalamnya berisi satu paket besar yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Atas temuan itu MS digelandang ke Mapolres HST guna menjalani pemeriksaan petugas.
MS diancam melanggar Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman di atas
lima tahun penjara.