Momen MoU PDAM dan Kejaksaan HSU disaksikan Plt Bupati H Husairi Abdi |
AMUNTAI-IPN - Sebagai langkah untuk menekan tingginya angka tunggakan pembayaran tagihan air minum,Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Hulu Sungai Utara ( HSU) melakukan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri HSU tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di PDAM HSU.
Adapun berkas kerjasama tersebut ditanda tangani kedua belah pihak pada hari Selasa,24 Mei 2022 di Aula Kejaksaan Negeri HSU yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri HSU Agustiawan Umar dan Derektur PDAM HSU Fikri Anshari dan disaksikan Oleh Pelaksana tugas Bupati HSU Husairi Abdi.
Kesepakatan tersebut merupakan kesepakatan yang kedua kalinya,dimana dalam kesepakatan tersebut Kejaksaan Negeri melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan bantuan penagihan tunggakan melalui surat peringatan kepada pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan air minum.
Sejak terjalinnya kerja sama baik melalui kesepakatan yang pertama hingga yang kedua ini, penyelesaian administrasi tunggakan cukup tinggi dimana yang sebelumnya berkisar hanya 60 % saat ini sudah 90 %, seperti yang disampaikan oleh Direktur PDAM HSU Fikri Anshari.
"Kerjasama ini sudah berjalan 2 tahun,masalah penanganan tunggakan rekening air minum dulunya 60% hingga saat ini sudah 90% alhamdulilah dengan kerja sama ini penanganan tunggakan meningkat," ungkapnya.
Fikri juga berharap perusahaan yang dipimpinnya kedepannya agar lebih maju lagi.
"Dengan memberikan pelayanan yang terbaik dan selalu menjaga kwalitas air sehingga masyarakat HSU puas dengan keberadaan PDAM ini,"harapnya.
Sumber: Diskominfosandi untuk Info Publik News
Penulis: Jimi Kominfo
Uploder: Tim