Empat tersangka |
AMUNTAI -IPN- Jumat malam (01/04/2022) sekira pkl 21.00 wita Jatanras Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara berhasil menciduk pelaku judi yang terjadi di Sebuah Warung di Desa Pawalutan Rt. 04 Kec. Banjang Kab. HSU.
Pelaku yang berjumlah 4 orang tak mampu berkutik ketika dilakukan penggrebekan. MS(19), M(29), H(18) dan AH(52) mau tidak mau harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kantor Sat Reskrim Polres HSU.
Ketiga pelaku merupakan warga asli Desa Pewalutan Kec. Banjang Kab. HSU sedangkan satu orang berinisial M(29) warga Desa Pawang Tengah Rt. 02 Kec. Ilung Kab. HST Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian.
Menanggapi laporan dari warga mengenai info perjudian, dengan segera Tim Jatanras Sat Reskrim Polres HSU melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dan benar apa adanya informasi tersebut bahwa sedang berlangsung judi domino dilokasi kejadian dengan menggunakan uang sebagai perantara taruhan, selanjutnya sekitar pkl 20.30 wita anggota Sat Reskrim yang sudah melakukan penyamaran dilokasi segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Ujar Kasi Humas Iptu Momo jon Rodok
Dari tangan para pelaku telah diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 24 kartu domino merk jitak, Alas yang berjeniskan spanduk serta uang tunai sejumlah Rp. 167.000,-.
Saat ini keempat pelaku telah diamankan dikantor Sat Reskrim Polres HSU guna menjalani proses penyidikan. Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.
Sumber: Humas Polres HSU untuk Info Publik News
Penulis: Tri
Uploder: Tim