Notification

×

Iklan

Iklan

Respon Informasi Masyarakat, Polres HSU Kembali Ungkap Kasus Narkoba

Thursday, March 10, 2022 | 10 March WIB Last Updated 2023-02-01T00:40:09Z


Tersangka

AMUNTAI -IPN- Satuan Narkoba Polres HSU berhasil menciduk 1 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 0.42 gram berat bersih 0.23 gram sabu-sabu.


Pria tersebut berinisial AE (39) warga Desa Sungai Luang Hilir Rt.01 Kec. Babirik Kab. Hulu Sungai Utara. Kasat Narkoba IPTU Siswadi mengungkapkan kronologinya bermula ketika menerima informasi adanya peredaran sabu-sabu.



"Kasat Narkoba membentuk tim untuk melakukan upaya penyelidikan," kata Iptu Siswadi, kamis (09/03). Menurutnya, penangkapan tersebut menindak lanjuti infromasi dari masyarakat atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang jual oleh Sdr berinisial AE(39) atas dasar informasi masyarakat tersebut anggota sat resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap terlapor dan sekitar jam 21.40 Wita, sesampainya dirumah AE(39) seketika itu rumah terlapor dikepung dari samping kanan maupun kiri yang mana saat salah satu anggota mengetuk pintu rumah terlapor, terlapor curiga dan ada membuang benda mencurigakan dengan tangan kanan ke arah jendela dan berusaha lari kebelakang rumah yang  berhasil diamankan di dapur kemudian dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.

 

Dari hasil penggeledahan lokasi terlapor membuang barang bukti tersebut dan setelah di cek ternyata berupa 1 (satu) buah plastic piper klip yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu selain itu telah ada juga di amankan barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) buah HP mrek Nokia warna hitam lengkap dengan sim crad serta uang tunai sebesar Rp.330.000" ungkapnya.


Setelah dilakukan introgasi dan tersangka mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya.


Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres HSU untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait asal usul barang. 


“tersangka penyalahgunaan narkoba itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun." pungkas IPTU Siswadi.


Sumber: Humas Polres HSU

Uploder: Tim


×
Berita Terbaru Update