Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK. |
AMUNTAI - Tangkapan besar kayu Ilegal di perairan Sungai Barito berhasil digagalkan Direktorat Polair Polda Kalimantan Selatan Senin (7/3) lalu. Tangkapan tersebut merupakan langkah
memberantas pembalakan liar oleh Anggota Direktorat Polairud Polda Kalsel melakukan penyidikan tindak pidana perairan di perairan Sungai Barito.
Dua kapal yang dinamakan yakni KM BERKAT RAHIM dan KM ABDURRAHMAN, dimana saat dilakukan pemeriksaan dan kapal tersebut mengangkut kayu log jenis rimba campuran dan kayu olahan.
Dari keterangan 2 (dua) orang yang diamankan bahwa pemilik kayu log sebanyak 245 batang (35.89 Meter kubik) adalah milik seorang anggota Polri yang berdinas di Polres HSU atas nama AR.
Keterangan oknum tersebut, kayu log tersebut dibeli dari Sungai Jaya Kalimantan Tengah dan akan dijual kembali pada pembeli yang berada di tepi Sungai Barito Kecamatan Alalak.
Diketahui oknum ini diamankan langsung Subdit Gakum Dit Polairud Polda Kalsel pada Selasa (15/3) tadi.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan S.IK M.H. Menuturkan “benar bahwa AR merupakan anggota polres HSU yang diamankan oleh direktorat Polair Polda kalsel dalam kasus illegal logging akan tetapi anggota tersebut sudah meninggalkan dinas selama 22 hari.
Bahkan lanjut AKBP Afri, AR sudah 2 kali dilakukan pemanggilan dari Propam Polres HSU, tetapi tidak di indahkan.
"Saya akan tindak tegas terkait pelanggaran disiplin AR sebagaimana mestinya setelah pidana umum inkrah, semoga ini menjadi pelajaran baik bagi anggota saya maupun anggota polri pada umumnya," tegas jebolan Akpol Semarang tersebut.
Jajaran Polres HSU pesan AKBP Afri, harus menjadi contoh baik, masyarakat dan penegakan hukum harus dijunjung tinggi, "Apabila ada melanggar, kami tidak tegas dan terukur," tegasnya sekali lagi.
Sumber: Info Publik News dan Humas Polres HSU
Penulis: Bai
Uploder: Tim