Digeledah |
AMUNTAI -IPN- Seorang wanita inisial HPS(34) warga Jalan Norman Umar Kel. Kebun Sari Kec. Amuntai Tengah diamankan karena terlibat penyalahgunaan narkoba bersama satu orang lelaki selama Operasi Antik. MLA (23), warga Komplek. CPI 2 Jalan Kenanga Desa Kota Raja Kec. Amuntai Selatan diamankan di sebuah rumah yang beralamatkan di Komplek Citra Paqih Sentosa Desa Teluk Paring Rt.07 Kec. Amuntai Selatan, 18 Maret lalu.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.IK.,M.H. melalui Kasat Narkoba Polres HSU IPTU Siswadi Dalam Operasi Antik yang digelar tanggal 15 sampai tanggal 28 Maret 2022. Dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan saat Ops Antik Intan 2022 ini yang Merupakan TO ( target operasi ) Antik.
Kemudian dilakukan penggeledahan rumah tersebut dengan disaksikan oleh ketua rt setempat lalu petugas mendapati didalam kamar di atas meja diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong kain warna abu-abu yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket dengan berat keseluruhan 1.63 Gram dengan berat bersih 0.63 Gram dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Camry, tepatnya didalam laci meja.
Diamankan juga barang bukti berupa 2 (dua) buah toples plastik kecil yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik piper klip, 1 (satu) buah sendok plastik transparan, dan 1 (satu) buah jarum pentul, dan tepatnya didalam lemari pakaian diamankan barang bukti lagi berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat keseluruhan 1.00 Gram dengan berat bersih 0.84 Gram yang terselip dilipatan baju.
Kita juga amankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah handphone android merk vivo warna biru muda lengkap dengan sim card, 1 ( satu ) buah handphone merk iphone warna merah lengkap dengan sim card serta1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda vario warna hitam.
Barang bukti & pelaku sudah kita amankan di Polres Hulu Sungai Utara sedang diperiksa secara intensif untuk kita kembangkan,” pungkasnya
"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun", terang kasat
Kasat Res Narkoba Iptu Siswadi, S.H. juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres HSU dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Sumber: Humas Polres HSU untuk Info Publik News
Penulis: Tri
Uploder: Tim