Momen meeting zoom |
Amuntai -IPN-Berlokasi di dua tempat berbeda Ruang Bimbingan Klien Anak (BKA) Bapas Amuntai dan Pos Bapas Amuntai di Rantau,seluruh pejabat struktural,Pembimbing Kemasyarakatan(PK) dan JFU Bapas Amuntai mengikuti
Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta,Kamis,(03/02).
Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan ,Reynhard Silitonga didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama ,Yunaidi dan DirBinapilatkerpro.
Acara ini juga diikuti seluruh Unit Pelaksana Tugas (UPT) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan seluruh Indonesia.
Sumber: Bapas Amuntai