Oleh H. Ahdiat Gazali Rahman
Pemerhati Sosial Politik dan Hukum
Sekolah swasta adalah sekolah yang dikelola oleh masyarakat ada yang dinaungi oleh Yayasan dan ada juga hanya dilakukan oleh masyarakat, dengan tujuan utama memberikan pempelajaran pada masyarakat umumnya warga yang berusia sekolah khususnya, keberadaan sekolah sekolah swasta tentu lebih banyak peran daripada sekolah negeri, materi pelajarannya terkadang lebih banyak dari negeri karena ada visi dan misi yang diajarkan oleh Yayasan pada peserta didiknya. sekolah swasta punya visi dan visi yang sama dengan sekolah negeri yang memberikan pengajaran dan bercita-cita ikut mencerdaskan dengan sebagaimana apa yang diinginkan oleh pendiri bangsa ini, seperti termaktub dalam Pembukaaan UUD 1945 alenia ke 4 “………Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, ………..” fungsi sekolah swasta adalah ikut mencerdaskan kehidupan anak bangsa dengan memberikan pengarajan yang sesuai dengan pedoman yang digariskan oleh negara. Sekolah swasta yang dimiliki yayasan biasanya bertujuan sosial, karena tidak memungut biaya yang memberatkan murid yang ekonomi keluarganya yang pas-pasan hingga kurang mampu, tetap bisa bersekolah
Sejarah sekolah swasta.
Sekolah swasta, juga disebut sebagai sekolah independen, tidak dikelola oleh pemerintah daerah, negara bagian atau nasional. Mereka memperoleh hak untuk menyeleksi siswa dan didanai seluruhnya atau sebagian dengan membebankan biaya sekolah kepada siswa, daripada bergantung pada dana pemerintah, siswa dapat memperoleh beasiswa masuk sekolah swasta yang menjadikan biaya sekolah lebih mudah tergantung bakat siswa, misalnya beasiswa olahraga, beasiswa seni, beasiswa akademik, dll. Sekolah Swasta Di Kelola Dalam Bentuk Yayasan. Biasa berbentuk Sekolah keagamaan dan dinominasikan membentuk turunan dari sekolah swasta. Sekolah seperti ini mengajarkan pendidikan agama, bersama dengan mata pelajaran akademik untuk memperkuat keyakinan dan tradisi siswa. Sekolah lainnya menggunakan denominasi sebagai label umum untuk menggambarkan sesuatu yang menjadi dasar kepercayaan para pendiri, tetapi masih mempertahankan perbedaan antara akademik dan agama. Tapi sekolah sekolah swasta yang sama dengan dengan.
Sekolah negeri, baik mata pelajarannya, atau kegiatan lainnya, seperti sekolah sekolah swasta yang dikelola oleh Lembaga PGRI. Ada sekolah swasta yang didirikan karena karena belum ada sekolah negeri, dan berakhir sekolah itu setelah sekolah negeri berdiri, ada juga sekolah swasta untuk menampung anak yang belum mampu meraih duduk disekolah negeri, baik karena lokasi sekolah negeri yang jauh atau karena faktor lain, seperti daya tampung disekolah negeri yang kurang memadai. Yang perlu kita catat bahwa sejak kita merdeka hingga saat ini keberadaan sekolah swasta masih diperlukan. Ada sekolah swasta yang didirikan untuk menampung anak yang tidak mampu secara ekonomi, maka sekolah memberikan sebuah solusi dengan mem bebaskan semua biaya, sehingga diharapkan, anak tetap melanjutkan sekolah dan program pemerintah Tuntas belajar 12 tahun dapat terwujud, tentu sebuah tujuan dan kegiatan mulia yang seharusnya didukung oleh negara, Pemerintah baik pemerintah pusat, hingga pemerintah daerah.
Peran Pemerintah Terhadap Sekolah Swasta.
Dalam sejarah Indonesia, peran Sekolah swasta sudah tak diragukan lagi,dari data yang ada terhimpun dalam sejarah perjuangan bangsa melepaskan diri dari cengkraman penjajah saat itu, Lembaga Pendidikan yang berjuang pertama mencerdaskan kehidupan bangsa bukan Lembaga pendidikan pemerintah, melainkan Lembaga pendidikan swasta atau Lembaga non pemerintah yang didirikan anggota masyarakat seperti Pondok Pesantren, Taman Siswa, Perguruan Taman Pendidikan Syafi’I di Sumatera Barat, Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan Ma’arif, Zending(Lembaga Pendidikan Kerestin). Peran masyarakat dalam bidang Pendidikan ini tak diragukan lagi dengan banyaknya lahir Pendidikan swasta, negara pada tahun tahun 1989 mengeluarkan UU No 2 tahun1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab XII Pasal 47 dalam UU itu ditetapkan Lembaga Pendidikan Swasta adalah “Mintra Pemerintah yang diberi kesempatan seluas-luasnya dengan jaminan satuan Pendidikan boleh memiliki ciri khas.
Menyadari hal itu maka sejak kita merdeka, zaman Orde baru, Orde lama, hingga zaman reformasi, pemerintahan selalu sejalan dan mendukung sekolah swasta, hingga sekolah swasta berjalan sesuai kiprahnya, untuk ikut mencerdaskan kehidupan berbangsa, bahkan kebaikan pemerintah yang tak pernah terlupa oleh Pendidikan swasta adalah banyak ASN yang ditempat disekolah swasta untuk memberikan pelajaran bahkan pemimpin Pendidikan di sekolah swasta, sebuah kebijakan yang sangat berguna demi kemajuan Pendidikan anak bangsa umumnya dan Pendidikan disekolah swasta khususnya
Realita saat ini tahun 2021
Tak ada guntor taka da peter tiba-tiba pak Manteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, mengeluarkan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULE R, tertanggal 15 Pebruari 2021, yang sangat bertentangan dengan apa selama ini terjadi, swasta seolah dijadikan anak tiri dalam mendapatkan bantuan Bos Reguler , sebagaimana tertuang dalam PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULERdan.. sebuah persyaratan yang sangat dianggap tidak adil dan akan menjadi penghambat utama sekolah swasta menerima dana Bos regular,
Pemerintah bisa dianggap kacang lupa kulitnya, karena peran sekolah swasta dinegeri yang cukup signifikan seolah dinafikan dengan tidak lagi meberikan bantuan dana Bos regular pada sekolah yang tidak dapat memenuhi pasal 3 ayat (2) dan hurup (d) tersebut. Sudah sangat wajar banyak tokoh yang mereposn sutu keputusan Menteri Pendidikan dengan sebuah anggapan ketidakadilan dan akan mematikan sekolah swasta khususnya sekolah swasta dipedasaan. Sekolah Swasta diperkotaan yang gagal bersaing mendapatkan siswa pada saat PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang baru lalu.
Harapan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan merevisi Permen no 06 thun 2021 tersebut, khusunya bunyi pasal 3 ayat (2) huruf (d) tersebut karena sangat memberatkan sebagian sekolah swasta yang juga ingin ikut mencerdaskan anak bangsa, karena daerah tersebut belum ada akses sekolah negeri atau karena faktor lain, sekolah harus berdiri suatu daerah.
Segara Revisi permen tersebut karena biasa dianggap tidak adil dan menganaktirikan Pendidikan swasta yang salama ini, telah banyak berperan dan berjasa di negeri ini untuk mencerdaskan anak negeri, sejak kita belum mereka hingga kini telah 76 tahun kita merdeka.
Jangan sampai Permendikbud tersebut menjadikan titik awal sebuah anggapan ketidak pedulian pemerintah Jokowi sekarang pada Pendidikan swasta, yang dikelola anak negeri sendiri, jauh dari pengaruh asing. (*)