Amuntai - Info Publik News. Kasus penyalahgunaan narkotika sebagaimana Pasal12 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 kembali diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) pada Senin (03/01/2022).
Kali ini barang bukti sabu-sabu yang diamankan tergolong besar yakni 162.50 gram atau berat bersih 153.92 gram.
Barang bukti tersebut milik pelaku AR alias INOY (46) warga Desa Rantau Bujur Hulu RT.002 Kecamatan Sei Tabukan.
INOY sendiri diringkus di TKP pinggir jalan Khuripan RT.11 Kel.Murung Sari Kec.Amuntai Tengah yang ternyata tak jauh dari Mapolres HSU pada pukul 16.50 Wita.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK membenarkan anggotanya telah mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu sabu kurang lebih 1,5 ons.
Adapun barang bukti lain yang juga diamankan adalah 1 ( satu ) buah plastik warna hitam, 1 ( satu ) buah dompet kecil warna hitam, 1 ( satu ) buah dompet kecil warna abu - abu , 2 ( dua ) buah sobekan plastik warna hitam, 2 ( dua ) lembar tisu warna putih, 1 ( satu ) bungkus plastik piper klip, 1 ( satu ) buah keranjang plastik warna hijau, 1 ( satu ) lembar celana pendek warna cream, 1 ( satu ) buah Hp merk Nokia warna hitam lengkap dengan simcard dan 1( satu ) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Hitam putih dengan No.Pol DA 6003 FW.
Atas kejadian tersebut INOY dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.