Notification

×

Iklan

Iklan

Kembangkan Kasus, Sat Resnarkoba Polres HSU Tangkap Warga Palampitan Hulu Serta 45 Gram Sabu

Saturday, November 13, 2021 | 13 November WIB Last Updated 2023-02-01T00:39:37Z

 


Amuntai – Info Publik News. Tak ingin seorang diri terjerat hukum, pemilik narkotika jenis sabu-sabu MJ yang ditangkap Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Utara Polda Kalsel bernyanyi bahwa barang haram miliknya dibeli dari seorang pria M (47) warga Desa Palampitan Hulu Rt.001 Kec.Amuntai Tengah.


Tak ingin buruan lepas , anggota langsung bergerak meringkus  bandar M pada Kamis (11/11/2021)   sekira pukul 21.15 Wita di Di dalam sebuah rumah Desa Palampitan Hulu Rt. 001 Kec. Amuntai Tengah.


Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.IK.,M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Siswadi, S.H. membenarkan penangkapan seorang pria  tersebut.


“Penangkapan pelaku bermula dari tertangkapnya MJ(27) dikarenakan kedapatan memiliki menyimpan narkotika jenis sabu. Setelah pemeriksaan MJ telah mengaku yang mana sabu tersebut dibeli dari Sdr berinisial M.  Atas dasar keterangan tersebut , kemudian pihak kepolisian melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan terhadap M yang kemudian berhasil diamankan dirumahnya beserta barang bukti,”jelas Kasat.


Adapun barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan rumah  dilantai atas tingkat 2 tepatnya di kamar nomor 2 diamankan barang bukti 1 ( satu ) buah sobekan kertas  warna coklat yang didalamnya berisikan 4 ( empat ) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10.07 gram dengan berat bersih 9.31 gram dan 1 ( satu ) buah tebeng sepeda motor warna merah.




Selanjutnya dilorong rumah diamankan barang bukti berupa : 1 ( satu ) buah kardus warna cokelat yang didalamnya terdapat 1 ( satu ) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 37.7 dengan berat bersih 36.1 gram, 1 ( satu ) buah sendok plastik warna merah muda, 1 ( satu ) buah timbangan digital warna silver, 1 ( satu ) bungkus plastik piper klip dan 1 ( satu ) buah dompet kecil warna coklat yang didalamnya berisikan lagi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.57 gram dengan berat bersih 0.38 gram, 


" Lalu barang bukti lain yang diamankan yaitu berupa 1 ( satu ) Buah toples Tupperware warna biru muda ungu yang didalamnya berisikan Uang tunai sebesar Rp. 6.000.000.- ( Enam Juta Rupiah ) yang merupakan uang hasil penjualan, 1 ( satu ) Buah handphone merk oppo warna putih hitam lengkap dengan sim card dan 1 ( satu ) Buah handphone merk nokia warna hitam lengkap dengan sim card," ungkap Kasat


Semua barang yang ditemukan polisi diakui adalah milik pelaku M sendiri. 

Kemudian barang bukti dan pelaku M diamankan ke Polres HSU untuk proses sidik lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 Ayat (2) dan atau 112  Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.



×
Berita Terbaru Update