Bupati H Abdul Wahid HK saat menerima cenderamata dari KPID Provinsi Kalsel di Mes Negara Dipa, siang. |
AMUNTAI-IPN- Penyiaran Indonesia Daerah(KPID) Provinsi Kalimantan Selatan(Kalsel) lakukan kunjungan dan silaturahmi dengan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara(HSU), Kamis(04/11/2021)
Dalam kunjungannya KPID ingin melakukan koordinasi dengan pimpinan daerah untuk mensosialisasikan undang undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 terkait migrasi dari Tv analog ke Tv digital.
"Tupoksi dari KPID adalah regulasi pengawasan dan pembinaan, dengan adanya undang undang ini adalah PR kita bersama, KPID tidak bisa sendiri, harus bersama pemerintah daerah untuk mensukseskan undang undang cipta kerja ini dan sesuai dengan harapan kita semua" ungkap Azhari Fadli selaku Ketua KPID Prov. Kalsel.
Selain itu Azhari bersama tim juga menjelaskan kepada Bupati HSU bahwa Migrasi ke siaran TV Digital, masyarakat cukup menambahkan perangkat Set Top Box (STB) jenis DVB-T2. Set Top Box jenis DVB-T2 inilah yang berfungsi mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara hingga bisa tertayang ke televisi lama.
Harga satu unit STB untuk mengubah tv analog menjadi tv digital berdasarkan harga di e commerce sendiri mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 600 ribu dan seterusnya.
Analog switch off(ASO) direncanakan menjadi 3 tahap, pertama akan dimulai akhir April 2022, kedua akhir Agustus 2022 dan terakhir awal November 2022, sesuai arahan dari Kemenkominfo Johnny G. Plate
Turut hadir dalam kunjungan KPID Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika HSU, Kabid IKP Diskominfo HSU.
Sumber: Diskominfohsu untuk Info Publik News
Uploder: Tim