Drs. H.Ahdiat Gazali Rahman
Pemerhati Sosial Politik dan Hukum
Tinggal Di Amuntai
Banjir yang pernah terjadi pada tahun kemarin dan tahun ini di banua kita tercinta ini, seharusnya dijadikan pelajaran untuk semua penduduk banua ini, apakah mereka coma rakyat biasa, ulama dan I dan kaum ilmuan, cendekia yang memberikan petuah sesuai dengan pengetahuan ilmunya, hingga pejabat negara (daerah) penentu arah perkembangan kemajuan daerah, masing-masing WAJIB memberikan peran sesuai kemampuan dan fungsinya masing masing, kekompakan ketiga golongan masyarakat itu akan membantu mengatasi masalah kebanjiran, jika daerah belum mampu memberikan peran kepeda ketiga komponen untuk ikut berperan dalam mengatasi banjir, maka banjir tak akan pernah berhenti, banjir akan bertambah dan bertambah,banjir itu penyebab utama hanya satu yakni manusia gagal melaksanakan “Sunnatullah” sifat air yang sejak dahulu sudah diketahui dari Agama dan para Ilmuan yang mengatakan “Air selalu mencari tempat yang rendah” Ketika tempat yang rendah dibuat menjadi tinggi oleh masyarkat dengan restu para pejabat negara(daerah) tanpa diperingatkan oleh Ilmuan dan Ulama, maka tunggulah banjir pasti akan datang, dari itu semua kita Ummat manusia jangan sekali-kali mencoba mengambil jalan pintas untuk merubah jalan air, sifat air , karena itu tak mungkin dapat kita laksanakan, ingat manusia tak mampu merubah “Sunnatullah”.
Masyarakat umum yang tinggal daerah yang sumber daya alamnya masih banyak, apakah hutannya, tambangnya, masih sadarkah mereka untuk menjaga agar ekosistem sumber daya alam dilingkungannya tidak tergantung, lebih-lebih di musim hujan. apakah perjalan air dari tempat yang tinggi kepada tempat yang rendah berjalan norman, sehingga tidak mendatangkan bahaya atau berlaku sebaliknya, masyarakat berlaku sewenang-wenang terhadap alam, atas dasar dukungan para elit kuasa negara (daerah), dengan berbagai Alabio dimulai, dari demi penampung tenaga kerja, dami untuk memberikan pendapatan pada masyarakat sekitar, usaha mengejar pendapatan daerah, demi tambahan belanja anak bini, mereka melakukan pelanggaran terhadap hukum negara adat dan agama, yang tak mampu diingatkan oleh para tetua Kabupaten ulama dan cendekia, masyarakat yang tinggal diperkotaan sudah sadarkah mereka, sadar tentang perilaku mereka agar tidak membuang sampai sembarangan, sehingga sampai tersebut dapat menghalangi jalannya air ketempat yang rendah, pengelola negara (daerah) sudahkah membuat sebuah aturan yang mengatur tentang pembuangan sampai, membuat tempat pembuangan sampah dan jalur air yang sesuai dengan jumlah debit air, atau mereka membuatkan sarana hanya demi untuk mengejar keuntungan materi semata, tanpa menghitung kegunaan tempat yang dibuat, peran Ulama dan cendekia sudah mereka memperingatkan, memberikan petuah,nasihat tentang resiko sebuah perbuatan yang akan diterima jika perbuatan itu melanggar aturan, hukum adat, agama negara, atau mereka menyampai sebuah pemikiran hanya demi sebuah kesenangan para pengundang mereka, mereka lupa bahwa kebedaan mereka adalah tempat bertanya dan pembimbing bagi masyarakat dan seluruh umara, yang mengurus negara (daerah) ini, agar negara (daerah) ini selalu berjalan pada reel yang telah ditentukan oleh, hukum agama, UU hukum negara, Statuta hukum adat.
Alasan Klasik .
Banjir selalu diidentikan dengan banyak curah hujan yang turun, curah hujan yang turun memang tak pernah dapat diketahui oleh manusia sebelum hujan itu turun, tak ada sebuah Lembaga pun yang mempu membentu menghitung banyak curah hujan yang akan turun, hujan sudah menjadi ranahnya Allah SWT (hak Allah), dimana terjadi hujan, kapan waktu hujan, dan berapa banyak air hujan yang turun tak ada Lembaga atau manusia yang mampu mengetahui, manusia atau Lembaga hanya mampu meramal itupun belum mencapai kebenaran optimal 100 % benar, tugas kita sebagaimana manusia hanya berjuang bagaimana agar hujan yang turun itu tidak mendatang kan Banjir di daerah kita, usaha apa yang seharusnya kita lakukan agar hujan itu tidak menjadikan daerah kita Banjir, hal itu tentu tergantung dari peran kita masing-masing.
Realita.
Sunnatullah sifat air yang tak pernah dihiraukan oleh manusia, setiap saat alam yang ber hubungan air terkadang dirusak oleh manusia, baik secara langsung atau dengan perantara orang lain, banyak pohon yang ditebang oleh manusia, sehingga pohon yang seharusnya menjadi penangkal banjir karena mampu menyerap air dari hujan, banyak sungai dan dataran rendah yang seharusnya menjadi tempat air untuk tetap bertahan, dijadikan tempat yang tinggi untuk pemukiman dan sarana lain, sehingga air tak dapat tempat untuk bertahan dan bergerak, tidak masuk ke lingkungan tempat tinggal manusia, berapa banyaknya konsep peraturan dan sejenisnya yang dibuat oleh pejabat negara (daerah) sehingga dapat memberikan penyadaran kepada masyarakat umum, untuk ikut mengatasi masalah banjir, sehingga banjir tak terjadi di daerah penduduk, berapa banyak pembuatan resapan air yang telah dibangun oleh penguasa Negara (daerah) dalam rangka mengatasi agar air tidak masuk tempat tinggal manusia, berapa banyak bendungan yang disiapkan, gorong-gorong yang dibuat yang menampung air, agar air tetap dapat mengalir sesuai kodratnya, tidak melintasi pemukiman warga , sebagaimana yang terjadi sekarang ini. Para Cendekia, Ulama sudah memberikan pencerahan tentang aturan, keharusan dan kewajiban manusia untuk tetap menjaga lingkungan baik dengan menggemukan berbagai aturan yang telah dibuat, memberikan pemahaman tentang tuntunan Agama kenapa dan mengapa banjir itu terjadi.
Pandangan Agama Islam.
Menurut Islam yang telah 15 Abad disampaikan kenapa dan mengapa bencana itu terjadi, lewat firman Nya disurat Surat Asy-Syaura ayat (30). “Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan………….” dan dalam Firman Allah di surat Hud Ayat(101 “Bukanlah Kami yang menganiaya mereka, tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri, (disebabkan) citra (kondisi) lingkungan mereka tidak mampu menolong di saat banjir, bahkan mereka semakin terpuruk dalam kehancuran,”.
Allah memerintahkan pada semua manusia agar tidak melakukan kerusakan di bumi. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT, pada surat Al Ar’raf ayat (56) “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdo’alah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan,”
Harapan.
Semua masyarakat apakah masyarakat umum, para pejabat negara(daerah) para Ulama dan Cendekia, saatnya berbenah diri untuk ikut berpikir, bertindak, untuk tidak lagi merencanakan, berbuat sesuatu yang dapat mengarahkan kepada terjadi banjir, semua perencanaan, perbuatan yang mengarah pada datangnya banjir sebaiknya dihindarkan atau bahkan dihilangkan dari semua konsep perencanaan, pembanguan dan pengembangan daerah dengan alasan apapun, semua konsep pembangunan, pengembangan di daerah seharusnya diarahkan harus mem pertimbangkan akibatnya dalam waktu yang lama, jika akan mendatangkan bencana dikemudian hari maka semua konsep dan rencana itu harus dibatalkan berapa pun keuntungan ekonomi yang mungkin akan di dapatkan. Proyek seperti itu harusnya dihentikan. (*)