Amuntai - Info Publik News. Jajaran Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Polda Kalsel mengamankan tersangka berinisial I (35) karena mencuri besi pagar Kantor Bawaslu , Rabu (06/08/2021).
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.IK.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Andi P mengatakan terungkapnya aksi I , saat saksi korban mendapati pagar kantor Bawaslu HSU yang sedang di rehap telah raib.
Saksi berinisiatif untuk membuka rekaman CCTV yang sebelumnya sudah terpasang di kawasan kantor namun karena terkendala tidak ada yang bisa untuk membukanya.
Saksi kemudian menunggu seseorang yang suruh datang untuk membukakan hasil rekaman CCTV pada kantor Bawaslu , sekira jam 21.00 Wita.
Dari rekaman CCTV , I beraksi dengan cara mengangkat pintu pagar tersebut keatas bak mobil pick up watna biru yang di kendarainya sekitar pukul 17.09 Wita pada saat di kantor sudah dalam keadaan tidak ada orang.
Atas kejadian tersebut pihak Bawaslu HSU mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah) dan melaporkan polisi.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Andi P