Notification

×

Iklan

Iklan

Jajaran Polsek Amuntai Kota Amankan Pemain Judi Online

Thursday, August 5, 2021 | 05 August WIB Last Updated 2021-08-05T01:59:05Z

 


 


Amuntai – Info Publik News. Polsek Amuntai Kota Polres Hulu Sungai Utara Polda Kalsel, Polsek Amuntai Kota berhasil mengamankan seorang pemuda beinisial DH (26) warga Desa Pasar Senin Kec.Amuntai Tengah Kab.Hulu Sungai Utara. 

Pemuda ini ditangkap lantaran telah menggelar Perjudian Online jenis toto gelap alias buntut online.


Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.IK.,M.H, melalui Kapolsek Amuntai Kota Iptu Doni Herawan mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan menindaklanjuti adanya laporan dari warga sekitar yang resah dengan adanya perjudian tersebut. 

"Tersangka ditangkap Selasa, (03/08/2021) sekira pukul 20.30 Wita di di pinggir Jalan Lorong Petani Desa Pasar Senin Rt.02 Kec.Amuntai Tengah Kab.Hulu Sungai Utara ," kata Kapolsek Amuntai Kota Iptu Doni Herawan.

 

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya :

– 1 ( satu ) unit handphone Merk Samsung J3 warna gold beserta Sim Card.

– 4 ( empat ) lembar robekan kertas putih yang bertuliskan angka tebakan.

– 1 ( satu ) buku rekening Bank BRI An.MISRAN Nomor Rekening : 4470-01-******-**-*

– 1 ( satu ) kartu ATM Bank BRI An.MISRAN


Kapolsek Amuntai Kota Iptu Doni Herawan menegaskan, Polres HSU dan seluruh jajaran saat ini tengah gencar memerangi perjudian di Kabupaten Hulu Sungai Utara. 

Warga masyarakat juga diimbau untuk tidak menggelar perjudian dalam bentuk apapun.

“Kepada warga masyarakat, jika melihat ada praktik perjudian bisa melaporkan ke Polres HSU atau Polsek terdekat, sekecil apapun laporan akan kami tindaklanjuti,” tegas Kapolsek Amuntai Kota Iptu Doni Herawan.

 


Kemudian terlapor dan barang bukti di bawa ke Polsek Amuntai Kota untuk proses lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP , " pungkas Kapolsek Amuntai Kota Iptu Doni Herawan


×
Berita Terbaru Update