Amuntai - Info Publik News. Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU), berhasil mengungkap kasus spesialis bongkar rumah, Sabtu (26/6/2021) dengan meringkus tiga pelaku.
Pelaku utama yang di ringkus adalah FI (37) warga Kelurahan Sungai Malang Kec.Amuntai Tengah.
Kemudian MU (29) warga Sungai Malang yang berperan membantu menerima titipan barang hasil pencurian yang dilakukan FI.
Sedangkan tersangka ER (21) juga warga Sungai Malang berperan membantu menjual hasil kejahatan.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.MH melalui Kasat Reskrim Iptu M. Andi Patinasarani, S.H mengatakan korban Raudah warga jalan Pembalah Batung Kelurahan Paliwara Kec. Amuntai Tengah kaget saat pulang ke rumah dan melihat kondisi isi rumah berhamburan dan sebagian barang miliknya hilang
Barang - barang yang hilang tersebut berupa 2 buah lemari Es merk Sharp, 1 buah mesin cuci merk sharp, 1 buah panci presto, 1 buah velang Yamaha Vixion, 1 buah mesin pompa air, 1 Buah TV LED merk Cocoa 32 Inc, 1 buah Tabung Gas LPG 5 Kg, 1 buah Kipas Angin merk Sekai.
"Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan melaporkan Polres HSU, " ujar Kasat Reskrim Iptu M. Andi Patinasarani, S.H .
Lebih lanjut Kasat Reskrim Iptu M. Andi Patinasarani, S.H menjelaskan barang - barang milik korban tersebut diperkirakan diambil pelaku FI pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekira jam 21.00 dengan cara membongkar rumah dengan mengunakan obeng.
Hal tersebut dikuatkan dengan hasil penyelidikan pada hari Kamis 24 Juni 2021 sekira jam 20.00 Wita yang terlihat di rekaman CCTV , saat tersangka mengangkut hasil curiannya.
Selanjutnya semua tersangka dibawa ke Polres HSU guna penyidikan lebih lanjut bersama barang bukti berupa ;
- 2 (dua) buah lemari es merk Sharp.
- Satu buah panci merk maxim berwarna silver.
- Satu buah Kipas Angin.
- Satu buah termos nasi merk Maspion warna Hijau.
- Satu buah Termos nasi merk Kiramas warna Biru.
-Satu buah Sepeda warna Silver dengan merk Family.
- Satu buah HP Merk Vivo warna Hitam.
- Satu buah obeng belah.
- Satu lembar jaket berwarna Hitam bertulisan "Large".
- Satu lembar jaker berwarna Biru bertulisan "Cardinals".
- Satu buah kendaraan roda dua merk Honda Beat warna Orange dengan nopol KT 6609 EQ
- Satu buah Senter kepala warna Orange.
- File rekaman CCTV.
Untuk FI dipersangkakan telah melakukan tindak pindana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam pasal 363 KUHP.
Sedangkan untuk tersangka MU dan ER diduga telah melakukan pertolongan jahat / penadah sebagaimana dalam pasal 480 KUHP.
" Penyelidikan masih berlanjut sebab diduga tersangka FI juga melakukan aksi yang sama ditempat lain, " pungkas Kasat Reskrim Polres HSU Iptu M. Andi Patinasarani, S.H.