Amuntai - Info Publik News. Gelapkan sepeda motor scooter jenis Yamaha Aerox membuat S (40) warga desa Sungai Namang kec. Danau Panggang diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Danau Panggang.
S diamankan saat berada di Pelabuhan Danau Panggang Desa Pandamaan Kec. Danau Panggang Kab.Hulu Sungai Utara , pada Senin (31/05/2021) sekira jam 10.00 Wita.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Afri Darmawan, S.I.K.,M.H. melalui Kasubbag Humas Iptu Momo Jon Rodok, Selasa (01/06/2021) membenarkan adanya informasi penangkapan tersebut.
“ Awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 sekira pukul 14.00 Wita, pelaku S datang kerumah korban meminjam 1 (satu) unit Sepeda motor Scooter Merk Yamaha Type AEROX warna Hitam Tahun 2018 yang di pinjam pelaku dengan alasan untuk melihat pekerjaan pelaku yang di Palangkaraya yang di tawarkan kepada Pelapor," tutur Kasubbag Humas Iptu Momo Jon Rodok
Kasubbag Humas Iptu Momo Jon Rodok melanjutkan bahwa karena Pelapor merasa percaya dengan perkataan Pelaku maka sepeda motor Aerox di pinjamkan kepada pelaku, dan akhirnya sampai saat ini Sepeda motor tersebut tidak dikembalikan.
"Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Danau Panggang untuk proses lebih lanjut,” ucap Kasubbag Humas Iptu Momo Jon Rodok.
Berdasarkan informasi tersebut, dari hasil penyelidikan anggota berhasil mengetahui keberadaan S dan melakukan penangkapan di Pelabuhan Danau Panggang .
"Sedangkan barang bukti sepeda motor berhasil di amankan dari Desa Dusun Tengah ,Barito Timur, Kalteng," tambah Kasubbag Humas Iptu Momo Jon Rodok.
Selanjutnya pelaku dibawa ke polsek Danau Panggang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sebagaimana Pasal 372 atau 378 KUHP tentang Penggelapan atau Penipuan.