Amuntai - Info Publik News. Meski menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan , Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) terus menjalankan program HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba).
Hal tersebut tak lepas dari ulah tiga warga disebuah warung di Desa Sungai Namang Rt.02 ,Kecamatan Danau Panggang yang mencemari kesucian bulan Ramadhan 1442 H dengan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu pada , Rabu (05/05/2021) sore.
Ketiga budak sabu tersebut adalah RUNI (24) warga Desa Sungai Luang Hilir Rt. 01 Kec. Babirik ,
seorang ibu rumah tangga asal Desa Babai Rt.02 , Kec.Kurau Kuala , Kab.Barito Selatan bernama ATUL (21)
dan LANA (17) warga Desa Sungai Luang Hilir Rt. 04 Kec. Babirik.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H,.M.M membenarkan telah mengamankan 3 tersangka yang akan melakukan pesta sabu dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang sudah dikerik dari pipet kaca dengan berat bersih 0,02 Gram berkat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di warung tersebut.
" Mereka mengakui akan memakai sabu-sabu tersebut, tetapi keburu diamankan anggota," ujar Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Siswadi.
Adapun barang bukti lain yang juga diamankan adalah Satu buah korek api warna Orange, satu buah handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna Hitam lengkap dengan sim card, satu buah handphone merk Samsung Galaxy J2 Pro warna Silver lengkap dengan sim card serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Force One warna Biru Putih dengan nomor polisi DA 5058 FI.
"Ke 3 tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Res Narkoba Polres HSU untuk proses Penyidikan lebih lanjut sesuai pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) JO 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pungkas Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Siswadi.