Notification

×

Iklan

Iklan

Mantap !!! 25 Gram Sabu Milik H Mauk Diblender BNN Kab.HSU dan Dibuang ke WC

Tuesday, May 11, 2021 | 11 May WIB Last Updated 2023-02-01T00:37:34Z


Proses pemusnaan disaksikan tersangka H Mauk dengan pengawalan ketat petugas.



AMUNTAI -IPN- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memusnahkan 25 gram barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam WC pembuangan.


Sabu sebanyak 5 kantong dengan berat masing-masing 5 gram merupakan milik dari H Hifni atau H Mauk residivis dari Kasus narkotika yang kembali terjerat dalam kasus sabu.


Pemusnahan digelar di halaman kantor BNN Kabupaten HSU, disaksikan Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Siswadi, perwakilan Kejari HSU, Loka POM HSU dan Pengadilan Negeri Amuntai bersama awak media Selasa (11/5/2021) siang tadi.


Kepala BNN Kabupaten HSU Kompol H Syamsudin SE menyatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Tim Pemberantasan BNNK pada Selasa 27 April 2021 lalu.


Dimana TKP ini terjadi di salah satu ATM di halaman Hotel Balqis, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah.


"Pelaku pemain lama yang telah kami incar sejak sepakan. Dan akhirnya dapat informasi akhirnya residivis dalam kasus Narkotika ini kembali ditangkap," kata Kompol H Syamsudin pada Info Publik News.







Atas informasi yang didapat tersebut, BNN Kabupaten HSU bersama BNN Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dipimpin Aipda Noor Ifansyah bergerak melakukan penangkapan.


Melalui motto HSU Bersinar, bersih dari narkoba, Ia mengajak pada seluruh masyarakat warga HSU bersama-bersama pemerintah daerah dan BNN membantu untuk memerangi narkotika.


"Kami menjamin kerahasiaan informasi, apabila ada warga masyarakat yang memberikan informasi tentang adanya aktivitas peredaran narkotika," tandasnya.



Sumber: Info Publik News 

Penulis: Dhani

Uploder: Del


×
Berita Terbaru Update