Notification

×

Iklan

Iklan

Bagian PBJ Setda HSU Gelar Diseminasi Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa

Thursday, May 27, 2021 | 27 May WIB Last Updated 2021-05-29T08:02:31Z


Asisten II Setda HSU H Akhmad Rifanisyah saat sambutan membuka kegiatan Diseminasi Pelaksanaan PBJ. Hadir Plt Kabag PBJ Setda HSU Abu Musyafa Akhmad dan Narasumber Ayu Ros Wyda.


  • Trainer Ayu Ros Wyda: PBJ yang Penting Nyata Jelas Perencanaan dan Persiapan



AMUNTAI - Pada komposisi anggaran secara nasional komponen anggaran Pengadaan Barang Jasa atau PBJ pemerintah tentu banyak dan besar.


Terkait hal tersebut pada pelaksanaannya PBJ bisa terbentur berbagai kendala ditemui bahkan berpotensi dalam pelanggaran hukum.


Maka menyadari hal tersebut Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda HSU melakukan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi pelaku pelaksana PBJ.


Hal ini ditempuh dengan melaksanakan Diseminasi Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa yang dilaksanakan di Gedung Agung Lantai II Setda HSU Kamis (27/5/2021).


Kegiatan ini dibuka resmi oleh Asisten II H Akhmad Rifaniansyah dan dihadiri Plt Kabag PBJ Setda HSU Abu Musyafa Akhmad dan narasumber Ayu Ros Wyda yang merupakan praktisi dan birokrasi.


Adapun peserta dari instansi pemerintah yang berkompeten dengan pelaksanaan PBJ.


Asisten II H Rifanisyah pada sambutannya  berharap agar seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius dan fokus.


"Kami yakin peserta pada kegiatan ini  dapat meningkatkan kemampuan dalam keahlian teknis dan menerapkannya dalam pelaksanaan PBJ di daerah ini," sampai Asisten mewakili Bupati HSU H Abdul Wahid HK.


Sementara itu, Mina Ayu Ros

Wyda selaku narasumber menyampaikan beberapa hal terkait dengan pengadaan barang jasa. Dimana sambungnya dalam pelaksanaan pengadaan barang yang penting harus benar - benar ada. 


Dan jelas perencanaan, persiapan dan pelaksanaan itu sendiri sehingga akan mempermudah pelaksanaannya nanti.


Masih menurut trainer LKPP ini berbicara masalah barang dan jasa segmennya sudah pasti Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 





Dimana terangnya PA dan KPA harus mengetahui tugas dan wewenangnya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan yang terbaru yaitu Perpres no 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres no 16 tahun 2018.


Dimana peraturan yang terbaru ini merupakan perubahan dari peraturan yang terdahulu yang menjadikan peran PA dan KPA sangat penting baik dalam hal perencanaan dan penganggaran.


"Jadi output dari kemampuan ini proses pengadaan barang dan jasa lebih baik, transparan dan akuntabel," lengkapnya.


Selanjutnya, Plt Kabag PBJ Setda HSU Abu Musyafa Akhmad menjelaskan dasar dan tujuan kegiatan merupakan program yang telah direncanakan dan dianggarkan bagian PBJ.


"Adanya perubahan perpres terkait dengan pengadaan barang dan jasa, kita harap pada seluruh SKPD agar melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan perpres yang baru ini," kata Kabag PJB Abu.


Tak hanya itu sambungnya lewat kegiatan ini juga memberikan manfaat sehingga seluruh proses pengadaan barang dan jasa aman dan menjadikan HSU lebih sejahtera kedepannya nanti.


"Intinya dalam pengadaan barang dan jasa Jangan sampai melenceng dari aturan. Selama sesuai rambu yang ada. Tentu akan berdampak baik pada pembangunan di daerah ini," tandasnya. 



Sumber: Info Publik News

Penulis: Bai

Uploder: Tim



×
Berita Terbaru Update